Kamis 12 Jan 2017 19:26 WIB

Jamaah Umrah Telantar, DPR: Ini Persoalan Klasik yang Berulang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agung Sasongko
Jamaah umrah
Foto: Republika/Heri Ruslan
Jamaah umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Samsu Niang meminta Kementerian Agama mencarikan solusi persoalan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Hal ini menyusul berbagai insiden telantarnya jamaah umrah, dimana terbaru sekitar 1.920 jamaah umrah di Arab Saudi.

Menurut Samsu, persoalan semacam itu kerap berulang dan banyak disebabkan oleh ulah travel yang tidak bertanggungjawab. "Ini persoalan klasik yang terus berulang, harus cari solusi makanya gimana menindak agen-agen dan travel-travel tersebut," kata Samsu saat rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama di Ruang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).

Hal sama diungkapkan anggota Komisi VIII DPR lainnya dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq. Menurut dia, Komisi VIII menginginkan pengkajian mendalam antara Ditjen PHU guna mencari solusi persoalan umrah, agar jangan sampai kasus telantarnya jamaah umrah tidak terulang.

Kalau perlu, Maman menilai Kemenag perlu merinci travel mana saja yang tidak berizin, sebagai pemberitahuan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai penting bagi Pemerintah memberi edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan travel umrah yang terdaftar dan berizin.

"Edukasi ke travel, calon travel, ke jamaah umroh juga, agak tidak tergiur dengan harga murah namun ternyata tidak bertanggung jawab," kata Sodik.

Selain itu, ia juga mendesak Kemenag menindak travel-travel tidak berizin yang terlibat dalam penelantaran jemaah umroh. Hal ini menurutnya, karena Kemenag diberi kewenangan untuk melaporkan travel-travel tidak bertanggungjawab tersebut.

"Kan sudah bekerja sama juga dengan Bareskrim, tentu bisa memudahkan pihak PHU melaporkan travel-travel tidak berizin tersebut," kata Sodik.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement