IHRAM.CO.ID, TEBING TINGGI -- Minat untuk menunaikan rukun Islam kelima, masyarakat Kabupaten Empat Lawang, cukup tinggi. Itu terlihat dari kunjungan mereka ke Kantor Kemenag Kabupaten Empat Lawang, khususnya di ruang kerja Penerimaan Haji dan Umroh (PHU), setiap harinya. Untuk 2017, jumlah calon haji (calhaj) yang berangkat dari kabupaten ini dipastikan sebanyak 50 jamaah.
"Setiap hari, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi jamaah haji selalu datang ke PHU. Namun, ada juga jamaah yang sudah terdaftar juga datang untuk menanyakan perkembangan soal haji," kata Kasu PHU Anas Jauhari, kemarin.
Menurut Anas, jika tidak ada perubahan dan dilihat dari kuota tahun 2016, maka ada sekitar 50 jamaah yang akan berangkat di 2017 ini dari Kabupaten Empat Lawang. Namun demikian, pihaknya juga menyambut gembra dengan adanya penambahan kuota sebesar 52.200 karena artinya, masyarakat yang hendak berhaji akan semakin pendek waktu tunggu keberangkatannya.
Annasa menjelaskan mengenai syarat-syarat serta peraturan yang ada untuk mendaftarkan diri untuk berangkat Haji. Terutama penjelasan tentang rentang waktu yang harus diketahui oleh calon jamaah haji untuk masuk di daftar tunggu (waiting list) yang cukup lama.
"Jamaah Haji yang bisa dilakukan percepatan keberangkatan, harus berusia minimal 75 tahun dan sudah ada di daftar tunggu selama 2-3 tahun. Itu peraturan di 2016 lalu jika tidak ada perubahan," ungkap Anas.
Rentag waktu yang cukup lama, yang harus di nanti oleh setiap jamaah adalah 19 tahun. Itu artinya, apabila melakukan pendaftaran di tahun 2017 ini, kemungkinanan Jemaah akan berangkat ke tanah suci sekitar tahun 2036.