IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dengan aturan yang ada saat ini, penempatan dana haji oleh Kementerian Agama terbatas pada instrumen keuangan. Kelak, bila badan pengelola keuangan haji (BPKH) terbentuk, instrumen investasi dana haji bisa lebih leluasa penggunaannya.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim menjelaskan, dalam aturan saat ini, Kementerian Agama boleh menempatkan dana haji di surat berharga syariah negara (SBSN), surat utang negara (SUN), dan deposito bank syariah. "Di luar itu belum boleh," kata dia, Sabtu (14/1).
Dana haji yang ditempatkan ke SBSN dan SUN akan masuk dalam pengelolaan Kementerian Keuangan. Di Kementeriankeu, dana dari berbagai sumber yang masuk ke kas negara bisa dialokasikan untuk infrastruktur.
Pada saat dana haji sudah masuk ke SBSN atau SUN, bukan Kemenag lagi yang mengelola dana haji. Tapi sebagaimana aturannya, Kemenag boleh menempatkan dana haji di SBSN, SUN, dan deposito bank syariah.
Maka, Adiwarman menilai usulan Bappenas untuk menginvestasikan dana haji ke infrastruktur adalah benar. Benar juga bila Kemenag mengatakan investasi dana haji menunggu terbentuknya BPKH dulu. Pun benar saat Kemenag menempatkan dana haji ke SBSN.
Soal pihak yang meminta agar dana haji tidak dicampur yang syubhat, Adiwarman mengatakan keuangan negara tidak ada yang syubhat karena negara menggunakannya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. ''Masa pemerintah mau buat tempat prostitusi, kan nggak,'' kata Adiwarman.
Saat BPKH sudah ada, badan ini bisa melakukan beragam investasi termasuk ke sektor riil. Penggunaanya akan spesifik. Instrumen investasinya juga harus dipikirkan. Bila dana haji nanti akan diinvestasikan dengan membangun jalan tol, boleh.
Pembangunan jalan tol ini juga nanti bisa bersama dengan pembiayaan dari bank syariah menggunakan struktur mudharabah muqayyadah, sukuk infrastruktur, Green Sukuk, atau sukuk berbasis proyek (PBS) yang saat ini sudah ada.
Dana haji punya karakter sebagai dana murah, tenornya panjang, dan tiap tahun jumlahnya bertambah setidaknya Rp 10 triliun. ''Kalau boleh dibilang, BPKH itu enak mengelola dana haji ini. Horizonnya jangka panjang,'' kata Adiwarman.
Dana haji yang saat ini ditempatkan di SBSN yakni sukuk dana haji Indonesia (SDHI) dan yang nanti investasi oleh BPKH nanti tidak hanya dana abadi umat (DAU), tapi juga setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang belum digunakan karena calon jamaah masih antre berangkat. Karena DAU jumlahnya kecil dibanding setoran BPIH.
Selama menunggu keberangkatan, setoran BPIH terus ada, sekitar Rp 10 triliun tiap tahunnya. Hasil investasi dana haji oleh BPKH nantinya akan mengurangi jumlah BPIH yang harus dibayarkan calon jamaah haji yang mengantre.
Soal hasil sukuk yang dipertanyakan penggunaannya untuk fasilitas jamaah bukan sebagai pengurang BPIH, Adiwarman mengatakan, akan ada saatnya sampai ke fase dimana BPKH mengurangi BPIH menggunakan hasil investasi bagi calon jamaah haji yang mengantre. Saat ini memang aturan yang dipakai adalah aturan yang ada dan berlaku sekarang. ''Bukannya ini tidak mau diubah, tapi ada aturan yang harus diikuti,'' kata dia.
Dari data Kementerian Keuangan, saat ini ada 18 seri sukuk dana haji Indonesia (SDHI). Penempatan dana mencapai Rp 36,697 triliun dengan rata-rata imbal hasil SDHI setara 7,41 persen per tahun.
Tenor SDHI terpendek adalah tiga tahun dan terpanjang 15 tahun. Sementara SDHI yang jatuh tempo terdekat adalah pada Maret 2017 dan jatuh tempo terjauh pada Agustus 2029.