Ahad 29 Jan 2017 10:40 WIB

‎Pengadilan Makkah Bebaskan 13 Terduga Crane Jatuh di Masjidil Haram

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
 Crane proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah
Crane proyek perluasan masjid yang jatuh di Masjidil Haram, Makkah

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Pengadilan Kriminal Makkah telah menolak tuduhan terhadap 13 orang terdakwa atas peristiwa runtuhnya derek (crane) raksasa di Masjidil Haram pada 2015. Peristiwa tersebut telah menewaskan 110 orang dan melukai 209 orang lainnya di Kota Suci Makkah, Arab Saudi.

Pengadilan Kriminal Makkah mengatakan, tidak memiliki yurisdiksi untuk melanjutkan kasus tersebut di mana terdakwa dituduh lalai, merusak properti publik, dan mengabaikan pedoman keselamatan.

Para terdakwa tersebut di antaranya termasuk Saudi, Pakistan dari masing-masing Yordania, Filipina, Kanada, Palestina, Mesir dan Uni Emirat Arab (UEA). Seperti dikutip dari Arab News, pengadilan menyatakan tidak cukup bukti untuk menahan mereka yang dianggap bertanggung jawab atas keruntuhan.

Insiden itu terjadi ketika Saudi Binladin Group memulai ekspansi miliaran dolar untuk mengakomodasi meningkatnya jumlah jamaah haji dan umrah di Masjidil Haram.

Arab News melaporkan bahwa Bin Laden Group telah membuktikan bahwa ada perubahan kondisi cuaca mendadak yakni angin yang tidak biasa, dan pada gilirannya menyebabkan runtuhnya derek di Masjidil Haram.

Perusahaan mengatakan ada sekitar 50 petir terekam dalam kejadian tersebut yang juga disertai badai, hujan deras, dan petir.

Biro Investigasi dan Penuntutan Umum menyatakan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah fakta bahwa derek menjadi sasaran angin berat karena dibiarkan pada posisi yang salah, serta melanggar instruksi operasi yang dikeluarkan oleh produsen.

Biro tersebut juga menunjukkan derek tersebut kurang sesuai dengan standard keselamatan dalam prosedur operasi, tidak mengindahkan persyaratan keselamatan, serta komunikasi yang buruk oleh pejabat pengawas keamanan yang bertanggung jawab atas proyek selama kondisi cuaca buruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement