IHRAM.CO.ID, BANJARMASIN --Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin melakukan sosialisasi terkait persyaratan pembuatan paspor haji untuk wilayah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
"Sosialisasi ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kemenkumham Kalsel bersama Kementerian Agama Kabupaten Tapin, Kalsel," kata Kasi Lantaskim Kanim Banjarmasin Khairil Anwar di Tapin, awal Februari lalu.
Dia mengatakan, kerja sama itu sebagai bentuk untuk terus melakukan peningkatan terhadap pelayanan publik.
Sosialisasi tersebut diikuti 167 orang peserta calon jamaah haji di Kabupaten Tapin. Materi yang diberikan bertemakan "Kebijakan Imigrasi Dalam Rangka Pembuatan Paspor Haji Reguler."
Kegiatan sosialisasi itu bertempat di Aula Pendopo Balahendang dan dibuka langsung oleh Kepala Kementerian Agama Rantau H M Quzwini.
Untuk diketahui paspor sebagai salah satu persyaratan berangkat ke tanah suci dan dapat dibuat di kantor Imigrasi yang bekerja sama dengan Kementerian Agama.
Khairil Anwar juga mengatakan, persyaratan pembuatan paspor haji reguler sama dengan pembuatan paspor biasa dan apabila sudah memiliki paspor bisa digunakan terus selama masih aktif masa berlakunya.
"Paspor saat ini sudah memakai tiga suku kata dan apabila kurang suku kata dalam penamaannya dapat dilakukan penambahan nama saja," ujarnya.
Ditambahkannya, Kantor imigrasi Banjarmasin akan membuka pelayanan paspor khusus haji di hari libur seperti pada tahun lalu dan untuk waktu dan tempat akan disesuikan jumlah pemohon di tahun ini.
Sementara itu, katanyan, Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin di Barabai juga bisa membuat paspor haji.
Untuk itu bagi masayarakat yang berdomisili di wilayah Banua Anam disarankan untuk membuat paspor di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Sarana dan prasarana juga lengkap di Kanim Barabai, sebagaimana di Kantor Imigrasi Banjarmasin dan itu bisa mengurangi antrean paspor," ujarnya.