IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Muchtaruddin Mansyur mengusulkan agar jamaah haji diharuskan menjalani pemeriksaan dan mengikuti pembinaan kesehatan. Meski pemerintah menyediakan fasilitas tetapi tidak merupakan kewajiban pencapaian istitaah, karena itu sulit tercapai.
Pemerintah Daerah (Pemda), menurut dia, mempunyai kewajiban melakukan pembinaan istitaah kesehatan jamaah haji. "Bagaimana pun juga Pemda-pemda setempat mempunyai tanggung jawab bagi jamaah-jamaah di daerahnya masing-masing,” kata Muchtaruddin.
Selain memberikan usualan, dalam RDP dengan Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI, dia juga memberitahukan tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kesehatan jamaah haji dan umrah.
Diantaranya adalah data informasi kesehatan jamaah. Padahal disebutnya, data ini sangat penting, karena istitaah penekanannya adalah pembinaan jamaah haji yang akan berangkat dua tahun sebelumnya.
“Jadi dua tahun sebelum berangkat, calon haji jamaah haji harus periksa kesehatannya. Sehingga ini dapat memudahkan untuk mengontrol kesehatannya sendiri,” tutur Muchtaruddin