Rabu 08 Feb 2017 08:53 WIB

Arab Saudi Targetkan Pelayanan Ramah Bagi Jamaah Disable

Jamaah tengah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah dengan bantuan petugas pendorong kursi roda. (REUTERS/Ahmed Jadallah)
Foto: REUTERS/Ahmed Jadallah
Jamaah tengah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah dengan bantuan petugas pendorong kursi roda. (REUTERS/Ahmed Jadallah)

IHRAM.Co.ID, MAKKAH -- Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi Urusan Haji Arab Saudi,  Pangeran Muhammad bin Naif mengeluarkan arahan untuk mempelajari rekomendasi yang dibuat oleh Kementerian Haji dan Umrah mengenai penyediaan fasilitas bagi para penyandang cacat (disable) ketika berada di Makkah, Madinah, dan tempat suci lainnya.

Seperti dilansir Saudi Gazette, rekomendasi tersebut mengacu pada kebijakan Gubernur Makkah Pangeran Khaled Al-Faisal selaku penasihat Penjaga Dua Masjid Suci dan ketua Komite Haji Pusat Arabi Saudi.

Kebijakan tersebut diantaranya adalah membuat berbagai sarana dan bangunan serta  hotel di dua  kota  yang ramah terhadap penyandang kendala fisik. Hal ini diwujukan dengan menyediakan akses bagi para diasbel seperti sarana jalan khusus  di tempat-tempat suci, stasiun kereta api, tempat  tawaf, toilet, dan hingga sarana khusus yang ada jembatan Jamarat ketika hendak melempar jumrah.

Tak  hanya itu, rekomendasi itu termasuk memberikan sarana ketika para penyandang diasabel ini mempergunakan sarana angkutan haji. Bus yang dipergunakan nantinya harus punya fasiltas untuk melayani mereka.

Rekomendasi itu juga akan mewajibkan para penyelenggara haji dan umrah agar menyediakan staf yang khusus untuk menenami dan membantu para penyandang kekurangan fisik tersebut. Terutama bagi mereka yang melakukan haji tanpa ditemani kerabat atau pembantunya. Adanya kebijakan maka orang-orang yang berkebutuhan khusus diharapkan tidak mengalami kesulitan ketika mereka menjalankan ibadah.

Untuk mengawasi pelakansaannya pihak Kerajaan Arab Saudi  juga berancana akan membentuk tim untuk melakukan pemantuan. Tujuannya untuk memastikan mengenai kualitas pelaksanaan kebijakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement