Jumat 10 Feb 2017 11:19 WIB

Rp 350 Ribu Biaya Pembuatan Paspor Haji

Jamaah calon haji mengurus paspor di kantor Imigrasi (Ilustrasi)
Foto: antaranews
Jamaah calon haji mengurus paspor di kantor Imigrasi (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, KUALA KAPUAS -- Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas saat ini sedang mengintensifkan pembuatan paspor Calon Haji (calhaj) Kapuas menjelang pemberangkatan jamaah haji tahun 1438 H/2017. Sejumlah persyaratan kelengkapan pembuatan paspor haji pun kini tengah diperiksa Kemenag Kapuas. 

Kasi PHU H Hamidhan mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan paspor calhaj yang akan di daftarkan pada Kantor Imigrasi kelas I Palangka Raya. "Pemeriksaan harus dilakukan secara cermat, karena jika datanya tidak akurat bisa menghambat terbitnya paspor," ujarnya, Jumat (10/2).

Dikatakan Hamidhan, pembuatan paspor haji dilakukan mulai dari 6 - 9 Februari sesuai jadwal dari kantor Imigrasi Palangka Raya. "Sedangkan biaya pembuatan paspor dibebankan kepada jamaah calhaj sebesar Rp 355 ribu per orang," ujarnya.

Dikatakan Hamidhan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji yang akan membuat paspor adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, kartu keluarga (KK), akte/surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas Jemaah haji, dan surat rekomendasi kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.

Sedangkan persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri dari paspor lama, surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan. "Bagi calon jamaah haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Menyinggung persiapan manasik haji, Hamidhan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KUA se Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan bimbingan manasik kepada Calhaj. Untuk diketahui, CJH masuk asrama haji mulai 27 Juli 2017. Sedangkan gelombang I akan diberangkatkan dari Tanah Air ke Madinah tanggal 28 Juli - 11 Agustus, gelombang II mulai 12 - 26 Agustus 2017.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement