IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI berharap besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak membebani calon jamaah. Perbedaan kenaikan BPIH tahun ini diharapkan tidak terlalu jauh dibanding tahun lalu.
"Kalau ada kenaikan, ya bertahap dengan didasarkan tingkat rasionalitas. Misalnya dari Rp 35 juta menjadi Rp 35,5 juta. Syukur-syukur tidak ada kenaikan," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Agama, Senin (13/2).
Dia menyadari, saat ini, besaran BPIH jika dihitung berdasarkan patokan harga dasar dari berbagai kebutuhan pokok seperti avtur, kurs rupiah terhadap dolar AS, diprediksi bertambah. Namun, Ali meyakini, masyarakat pasti menginginkan besaran BPIH tidak terlampau berbeda dengan musim haji 2016.
Seandainya ada kenaikan BPIH, Ali berharap, hal itu diimbangi dengan peningkatan pelayanan terhadap jamaah. "Supaya jamaah miliki akses mudah, cepat, dan mendapat hak-hak secara maksimal," kata dia. Ali pun mengusulkan, meski penentuan menjadi tugas panitia kerja (panja) BPIH, namun ada baiknya ada simulasi terlebih dahulu berdasarkan harga patokan tahun lalu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, hingga kini, besaran pasti BPIH belum ditentukan. Meski begitu, kata dia, tidak terelakkan adanya kenaikan terhadap harga avtur, perubahan kurs rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi, penambahan jumlah jamaah, hingga inflasi tahunan. "Ada penambahan biaya dari haji secara keseluruhan," ujar Lukman.
Komisi VIII pun memahami adanya prediksi kenaikan harga tersebut. Lukman menyebut besaran BPIH akan ditetapkan dalam dua hingga tiga pekan ke depan. BPIH akan diusulkan dan ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Lukman belum dapat memastikan apakah BPIH akan naik atau turun karena akan disesuaikan dengan hal-hal di atas. "Perubahan ada dua kemungkinan, bisa lebih mahal atau lebih murah," ujarnya.