Senin 13 Feb 2017 21:27 WIB

2017, Kemenag akan Terbitkan Standar Layanan Umrah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilhami Lubis (kiri) bersama Direktur Pembinaan Haji Muhajirin Yanis (kanan) meninjau salah satu dapur perusahaan katering yang mensuplai konsumsi bagi jamaah haji Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Amin Madani
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilhami Lubis (kiri) bersama Direktur Pembinaan Haji Muhajirin Yanis (kanan) meninjau salah satu dapur perusahaan katering yang mensuplai konsumsi bagi jamaah haji Indonesia (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melaui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, segera menerbitkan standar pelayanan minimum umrah pada tahun ini. Meski telah ada dalam Peraturan Menteri Agama (PMA), aturan standar pelayanan minimum ini akan dibuat lebih detil.

Direktur Pembiaan Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, menuturkan, standar pelayanan minimum yang ada saat ini, baru untuk haji khusus. Standar pelayanan minimum umrah sudah setahun lalu dibahas dan difinalisasi dan diharapkan pada 2017 ini bisa keluar.

Standar pelayanan minimum umrah ini akan diatur dalam  PMA. Karena itu, poin-poin yang disebutkan tadi lebih banyak diatur dalam PMA dan itu yang kemudian jadi pedoman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

"Dalam PMA 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sudah diatur seperti standar penerbangan satu kali transit, hotel setara bintang tiga, makan harus prasmanan. Tapi ada hal-hal lain yang harus diatur lebih detil," kata Muhajirin di sela-sela Munas Kesthuri di Depok, Jawa Barat, Senin (13/2).

Diakui Muhajirin, sempat ada permintaan ke Kemenag untuk menentukan harga minimal paket perjalanan umrah. Tapi Kemenag sebagai pemerintah tidak berwenang menetapkan angka, tapi mengatur standar.

Nanti, standar layanan minimal umrah ini akan diatur lebih rinci lagi. Sehingga saat ada standar yang dilanggar oleh PPIU, di sana baru Kemenag memberi sanksi berjenjang berupa teguran lisan, tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin PPIU.

Dalam seminar sebelum acara pembukaan Munas Kesthuri, Muhajirin mengatakan, paket umrah murah berpotensi menciptakan iklim bisnis tidak sehat. Tapi, itu ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meluruskan, bukan Kemenag.

Kesulitan lembaga negara adalah hanya bisa mengatur dan mengawasi yang berizin. Umrah memang urusan ibadah. Tapi dalam praktiknya saat ini, PPIU sudah jadi industri dan melibatkan banyak ranah. Sehingga bila ada masalah, tidak sepenuhnya jadi ranah Kemenag.

Menurut dia, pertanyaan tentang persaingan usaha PPIU terus ada. Sebab masih ada PPIU yang menetapkan harga paket perjalanan umrah tidak rasional.

"Jangan terpengaruh dengan yang seperti itu, PPIU yakin dengan layanan yang diberikan. Niatkan PPIU memberi layanan, bukan profit yang utama," pesan Muhajirin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement