Selasa 14 Feb 2017 09:34 WIB

Lindungi Jamaah dan Travel Umrah Resmi, Pemerintah Revisi Standar Pelayanan Minimal Umrah

Pengusaha travel umrah menghadiri silaturahim bulanan IITCF di Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Silaturahim bulanan tersebut mengupas fenomena umrah murah.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pengusaha travel umrah menghadiri silaturahim bulanan IITCF di Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Silaturahim bulanan tersebut mengupas fenomena umrah murah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan menetapkan harga minimal paket umrah. “Pemerintah tidak akan menetapkan harga minimal umrah. Fokus pemerintah pada kualitas, bukan harga,” ujar Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M Arfi Hatim dalam talk show bertema “Fenomena Umrah Murah, Kualitas dan Risiko terhadap Jamaah” yang diadakan Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Dengan kata lain, silakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjual paket umrah semurah mungkin, asalkan tetap memenuhi standar pelayanan minimal. “Silakan menjual paket umrah dengan harga semurah-murahnya, tapi harus tetap sesuai dengan standar,” kata Arfi.

Terkait standar pelayanan tersebut, kata dia, saat ini Kemenag tengah menyusun revisi standar pelayanan minimal umrah. “Insya Allah tahun ini standar pelayanan minimal umrah yang baru sudah keluar,” ujarnya.

Keberadaan standar pelayanan minimal umrah tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk melindungi jamaah agar tidak dirugikan oleh travel penyelenggara umrah yang tidak bertanggung jawab. “Di sisi lain, aturan ini sekaligus juga untuk melindungi travel penyelenggara umrah resmi yang sudah mengikuti aturan pemerintah,” kata Arfi.

Arfi menyebutkan draf revisi standar pelayanan minimal umrah tersebut antara lain:

Pertama, penerbangan umrah hanya dibolehkan satu kali transit dengan menggunakan satu maskapai yang sama. Tidak boleh penerbangannya transit di banyak negara dan berganti-ganti pesawat.

Kedua, hotel yang dipakai untuk jamaah umrah jaraknya tidak boleh lebih dari satu kilometer dari Masjidil Haram di Makkah maupun Masjid Nabawi di Madinah. Kalau jaraknya lebih dari satu kilometer, travel penyelenggara umrah tersebut wajib menyediakan transportasi untuk jamaah.

Ketiga, satu kamar hotel hanya boleh diisi empat orang jamaah.

Keempat, konsumsi yang disediakan harus berupa makanan prasmanan. Tidak boleh nasi kotak.

Kelima, setiap minimal 90 jamaah umrah, penyelenggara wajib menyediakan satu orang petugas kesehatan. Travel penyelenggara umrah juga wajib menyediakan obat-obatan selama perjalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement