Selasa 14 Feb 2017 16:55 WIB

DPR Berharap tidak Ada Jual Beli Kuota Haji

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agung Sasongko
Daftar Haji
Foto: Dok. Republika
Daftar Haji

IHRAM.CO.ID,‎ JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI berharap Kementerian Agama (Kemenag) benar-benar mengatur kuota haji dengan baik, termasuk terhadap kuota sisa. Pasalnya Komisi VIII menduga ada 'permainan' sisa kuota di kabupaten/kota.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan Kemenag harus sungguh konsisten mencegah terjadinya 'permainan' kuota tersebut.

"Kalau Kemenag konsisten, kami salut. Tapi kami dengar konon kabarnya kalau ada sisa kuota masih bisa 'dipermainkan' di kabupaten/kota. Di Jakarta (pusat) tidak tahu atau pura-pura tidak tahu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).  

Sodik pun menyarankan apabila terdapat sisa kuota haji plus, maka penggunaannya sebaiknya dibedakan dengan haji reguler. Komisi VIII pun sudah lama mengusulkan agar pemanfaatan sisa kuota akhir diserahkan ke asosiasi haji.

"Karena mereka yang paling tahu mana anggotanya yang kurang," kata dia.

Politikus dari Partai Gerindra ini pun menyoroti soal kuota haji internasional. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diminta tidak sibuk mengurusi persoalan remeh-temeh melainkan fokus sebagai regulator, supervisor, dan diplomat untuk mencari sisa kuota internasional.

Yang terpenting, kata Sodik, adalah keadilan dan kepastian soal kuota dan tidak ada tindakan jual beli kuota. "Yang harus dibenahi bagaimana pembagian sisa kuota yang adil antara haji reguler dan khusus, maupun nasional dengan kabupaten/kota," ujarnya.

Dia menyebut saat kuota haji Indonesia dipangkas 20 persen karena adanya renovasi besa-besaran Masjidil Haram, sisa kuota mencapai 1.000 hingga 1.500 jamaah. Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan beberapa rencana terkait pemanfaat kuota tersebut.

Sebelumnya Menag ‎memastikan bahwa kuota haji terbatas dan hanya bisa digunakan oleh calon jamah haji yang mendaftar dan petugas haji. Petugas haji tersebut termasuk diantara pengawas haji dan petugas kesehatan. ‎"Di luar itu tidak bisa lagi menggunakan kuota haji," kata Lukman.

N Qommarria Rostanti

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement