Rabu 15 Feb 2017 11:19 WIB

Agar Menjadi Haji Mabrur, CJH Kutai Timur Mengkaji Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

Jamaah haji beribadah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram (Ilustrasi)
Foto: REUTERS/Ahmad Masood/
Jamaah haji beribadah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, KUTAI TIMUR -- Menjadi haji yang mabrur tentu adalah dambaan setiap umat muslim yang mengerjakan ibadah haji di Tanah Suci dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat wal afiat serta dapat kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.

Oleh karenanya, pembimbing haji Ustaz H Rajiansyah, menyampaikan kepada seluruh calon jamaah haji yang tahun 2017 ini akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji di tanah suci, untuk mengetahui syarat-syarat serta kewajiban dan rukun haji selama melaksanakannya.

Kata dia, syarat wajib haji yang harus dipenuhi oleh seseorang calhaj, dia diwajibkan untuk melaksanakan haji dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat tersebut, maka belum wajib untuk menunaikan ibadah haji. Adapun syarat wajib haji tersebut, disampaikan kepada seluruh calhaj yang hadir dalam manasik haji adalah Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu.

Untuk rukun hajinya sendiri adalah rangkaian-rangkaian yang harus dikerjakan selama menunaikan ibadah haji. Bila tidak dikerjakan, maka hajinya tersebut tidak sah. Adapun rukun haji yang harus diketahui seluruh calhaj adalah memakai ihram, wukuf di arafah, melaksanakan tawaf ifadhah, sai, tahallul, dan kemudian tertib.

Sedangkan wajib haji yang harus dikerjakan sebagai pelengkap dari rukun haji adalah niat ihram, mabit atau bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah aqabah, mabit di Mina, kembali melakukan jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah kemudian Tawaf Wada dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang dilarang selama memakai ihram.

Berdasarkan pengalaman baik sebagai petugas TPHI maupun TPIHI Kemenag RI di Tanah Suci, Ustaz H. Rajiansyah memberikan penjelasan dan gambaran bagaimana nantinya menunaikan ibadah haji di sana, dan apa-apa saja yang harus disiapkan oleh calhaj sendiri sebelum berangkat maupun ketika hendak kembali ke Tanah Air nantinya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement