IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menetapkan bahwa kuota haji 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 9 Februari 2017 lalu, disebutkan kuota haji Indonesia pada 1438H/2017M sejumlah 221 ribu orang yang terdiri atas kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang dan kuota haji khusus sebanyak 17 ribu orang, demikian dilansir laman resmi Kementerian Agama, Rabu (22/2).
KMA 75/2017 ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji reguler sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jamaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.
Pembagian kuota bervariasi dari satu provinsi ke provinsi lain. Dari 33 provinsi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mendapat kouta haji reguler terbanyak di atas 30 ribu. Sementara Nusa Tenggara Timur mendapat kuota paling sedikit yakni 670 yang terdiri atas 665 untuk jamaah reguler dan lima orang untuk petugas.
Kuota Jawa Barat sebanyak 38.852 orang yang terdiri atas kuota TPHD 259 orang dan jamaah haji reguler 38.593 ribu. Jawa Tengah mendapat kuota total 30.479, 254 di antaranya unguk TPHD dan untuk jamaah reguler 30.225. Jawa Timur mendapat kuota 35.270 dimana kuota 235 untuk TPHD dan 35.035 untuk jamaah.
Sementara untuk haji khusus, kuota jamaah haji sebesar 15.663 orang dan petugas haji 1.337. Kompisisi kuota untuk petugas haji khusus terdiri atas kuota untuk pengurus PIHK 756 orang, kuota pembimbing ibadah 378 orang, kuota dokter 189 orang, dan kuota pengurus asosiasi 14 orang.
Dalam KMA 75/2017 ini juga disebutkan, kepada gubernur yang hendak membagi kuota tersebut ke kabupaten dan kota, pembagian mempertimbangkan proporsi jumlah Muslim atau lama waktu tunggu di tiap kota dan kabupaten. Bila di akhir periode masa pelunasan BPIH masih ada sisa kuota, sisa kuota bisa digunakan sesuai aturan. Bila ada provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler, maka kuota dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi.