Rabu 08 Mar 2017 15:20 WIB

Penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus Dikejutkan Aturan Baru Kemenag

Waketum Himpuh Muharom Ahmad
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Waketum Himpuh Muharom Ahmad

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Sebagai penyelenggara maupun warga negara, tidak ada pilihan, jika Pemerintah sebagai regulator mengeluarkan aturan. Namun, setiap aturan hendaknya memiliki nilai keadilan dan tidak diskriminatif. Hal lain adalah sosialisasi aturan itu sendiri.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelengara Umrah dan Haji (Himpuh) H Muharom Ahmad saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/3). Menurutnya, sudah sejak lama umrah dituding sebagai pintu ilegal untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di Saudi Arabia. Sehingga, isu manajemen ketenagakerjaan bergeser dari BNP2TKI dan Kemenaker ke kemenag. "Padahal, akar masalahnya bukan di situ (TKI-red)," tegasnya.

Dikatakan Muharom, yang sulit dipahami masyarakat adalah kasus dan masalah ketenagakerjaan di Malaysia jauh lebih besar di banding dengan Saudi Arabia. Kata dia, hampir setiap bulan masyarakat mendapat kabar bahwa puluhan bahkan ratusan TKI diusir dari Malaysia.

Ironisnya lagi, pengusiran para TKI itu kerap tidak manusiawi. Akibatnya, berulang kali kabar tragis mereka menjemput maut saat kepulangannya akibat perahu tenggelam di perairan antara Malyasia dengan Indonesia, kerap kita lihat dan dengar.

"Karena itu, menurut saya, peraturan tambahan pada pembuatan paspor bagi jamaah umrah adalah peraturan yang diskriminatif, tidak tepat guna, dan cenderung melecehkan kegiatan ibadah," ucap Muharom.

Hal kedua, kata dia, aturan ini tanpa sosialisasi. Baik dari Dirjen Imigrasi maupun Dirjen Haji dan Umrah. "Tiba-tiba kita dikejutkan berita dari media masa bahwa di beberapa kota calon jamaah umrah yang sudah datang di kantor imigrasi setempat, tidak bisa memproses pengajuan pembuatan visa karena syaratnya tidak terpenuhi. Padahal, syarat tersebut tidak tercantum dalam web imigrasi saat mengajukan secara online maaupun manual," katanya.

"Sedemikian gentingkah? Hingga peraturan langsung diterapkan tanpa kajian menyeluruh dan tanpa sosialisasi?," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, mulai hari ini, ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus. Aturan itu menyebutkan, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.

"Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini. Namun, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jamaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama," kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (8/3).

Pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement