IHRAM.CO.ID, Jakarta -- Setelah melalui proses panjang, serah terima asset Rumah Sakit Haji Pondok Gede dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Agama, sudah mendekati final. Diharapkan, proses serah terima ini sudah dilakukan sebelum akhir Maret 2017.
Kepala Biro Umum Syafrizal mengatakan, saat ini, dokumen serah terima sudah diparaf oleh Biro Hukum Pemerinta Provinsi DKI Jakarta. "Insya Allah di Maret ini sudah serah terima," ujar Syafrizal di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (8/3).
Syafrizal mendapat tugas mewakili Sekjen Kemenag untuk mendiskusikan proses penyelesaian serah terima bersama Asisten Kesra Fatahillah dan Ketua BPKD DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa dokumen serah terima sudah diparaf Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Saat ini, dokumen serah terimanya sedang ditelaah ulang oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), karena terkait kepemilikan saham. Bapak Fatahillah berjanji dalam dua hari ini proses di BPKD selesai," ujarnya.
Setelah ditelaah BPKD, dokumen serah terima asset akan diteruskan ke Asisten Perekonomian dan Asisten Kesra untuk diparaf. Dokumen yang sudah diparaf itu selanjutnya akan ditandatangani oleh Sekda Pemprov DKI dan Sekjen Kemenag. "Kita dipesan oleh Pemprov DKI Jakarta, agar sekaligus membawa notaris sehingga proses serah terima bisa langsung dinotariskan," ujarnya.
Rumah Sakit Haji Pondok Gede dibangun berdasarkan kepurtusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan pada tahun 1991 tentang Panitia Pembangunan Rumah Sakit Haji Daerah Embarkasi Jakarta, Surabaya, Ujungpandang, dan Medan. Selain dana bantuan dari Presiden sebagai modal awal, anggaran pembangunan Rumah Sakit Haji Daerah ini juga diperoleh dari dana bantuan Kementerian Agama, Pemerintah Arab Saudi, BUMN, dan masyarakat.
Dalam prosesnya, Rumah Sakit Haji Pondok Gede diresmikan pada 1994. Menurut Syafrizal, pada 2004 di era Gubernur Sutiyoso, dalam rangka percepatan pelayanan, yayasan rumah sakit haji ini diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang telah disahkan Departemen Hukum dan HAM, dengan komposisi kepemilikan saham: Pemprov DKI Jakarta 51 persen, Kementerian Agama 42 persen, Koperasi Karyawan 6 persen, dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) 1 persen.
Kementerian Agama kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikin rumah sakit. Proses perselisihan kepemilikan saham ini sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Kementerian Agama.
Kini, pihak Kementerian Agama dan DKI Jakarta sedang melakukan proses serah terima asset Rumah Sakit Haji Pondok Gede. Nantinya, selain tetap memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat umum, Rumah Sakit Haji ini juga akan menjadi hospital pendidikan yang mendukung UIN Jakarta.