IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus untuk tahun 1438H/2017M. Besarannya bagi jamaah haji khusus paling sedikit 8.000 dolar AS. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2017 tertanggal 9 Februari 2017.
Menurut Ketua Himpuh Baluki Ahmad besaran minimal tersebut sebenarnya merupakan usulan yang sudah diajukan pihaknya sejak beberapa tahun belakangan ini. Baluki menjelaskan, angka tersebut dapat dianggap sebagai jalan tengah bagi kalangan pengusaha di bidang travel ibadah haji khusus.
Meskipun begitu, ia menilai, sewajarnya besaran BPIH Khusus dapat lebih dari 8.000 dolar AS. “Dan itu Kemenag menetapkan apa yang kita usulkan pada awalnya. Dan itu sudah lama. Jadi, mestinya ada perubahan (BPIH Khusus) ke atas. Tapi sudahlah. Itu (usulan kepada Kemenag) sudah berjalan sejak enam atau tujuh tahun lalu,” kata Baluki Ahmad saat dihubungi, Jumat (10/3).
Kemudian, dia memandang, Kemenag seharusnya tidak perlu memperinci BPIH Khusus, sebagaimana BPIH biasa. Seperti diketahui, Kemenag menjelaskan, bahwa biaya 8.000 dolar AS itu diperuntukkan bagi tiga komponen, yakni penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK; pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi; dan komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah. “Komponen tidak bisa terinci seperti (BPIH) reguler begitu,” ujarnya.