Ahad 12 Mar 2017 15:56 WIB

Kebijakan Pengambilan Sidik Jari Haji, DPR: Bisa Dipahami

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) kembali melakukan inovasi perbaikan layanan ibadah haji. Untuk memperkuat tata kelola data dan validitas identitas jemaah, Ditjen PHU memberlakukan pengambilan sidik jari dan foto pada pendaftaran ibadah haji.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid berpendapat inovasi apapun yang dilakukan Kemenag sah-sah saja selama demi mengedepankan kebaikan dan kemudahan bagi para calon jamaah. "Kebijakan pemberlakukan pengambilan sidik jari sidik jari bisa dipahami sebagai data base jika ada calon jamaah 'nakal'," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (12/3).

Menurut politikus dari Partai Gerindra ini, ada dua prinsip utama yang harus diperhatikan terkait pelayanan haji. Pertama, pendaftaran harus dipermudah. "Koordinasi antara Kemenag dan bank penerima setoran haji harus rapi. Jangan sampai jamaah bolak balik antara kantor Kemenag dan bank," ujar Sodik.

Kedua, persyaratan pendaftaran harus dipermudah, kecuali terkait pengambilan sidik jari yang tadi. "Jangan jamaah dipersulit oleh syarat-syarat data hari ini yang tidak perlu, padahal jamaah baru akan berangkat 10 atau 20 tahun lagi, misalnya foto dan lain-lain," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagai langkah perbaikan, Ditjen PHU mengeluarkan Keputusan Dirjen PHU no 28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Sedikitnya ada dua hal baru dalam pedoman ini, salah satunya pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Noer Aliya Fitra mengatakan data base yang berbasis sidik jari ini diharapkan akan lebih memudahkan proses deteksi dini calon jamaah haji, apakah sudah pernah berhaji atau belum. Ini penting seiring dengan adanya aturan kalau masyarakat baru boleh mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement