Senin 13 Mar 2017 14:02 WIB

‎Ini Nama Calon Pelaksana dan Calon Dewan Pengawas BPKH yang Diajukan ke Presiden

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Agus Yulianto
  Saat ini,nama-nama calon pelaksana dan calon dewan pengawas BPKH yang sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Saat ini,nama-nama calon pelaksana dan calon dewan pengawas BPKH yang sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)

IHRAM.CO.ID, ‎ JAKARTA -- Panitia seleksi (Pansel) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengajukan 24 nama kepada Presiden Joko Widodo untuk bisa menjadi pengelola dan dewan pengawas. Dari 24 nama ini terdapat 14 nama calon pelaksanan, dan 10 nama calon dewan pengawasa BPKH.

Adapun nama-nama tersebut adalah:

A. Badan Pelaksana (14 Orang) yakni: 1. Bidang Risk Management BPKH :  Ajar Susanto Broto dan Andi Buchari; 2. Bidang Pengelolaan SDM BPKH : Ahmad Zak dan Rahmat Hidayat; 3. Bidang Penelitian dan Pengembangan BPKH : Anggito Abimanyu dan Donny Nuriawan; 4. Bidang Arah Investasi BPKH : Beny Witjaksono dan Teuku Umar Laksamana; 5. Bidang Pengelolaan Keuangan BPKH : Acep Riana Jayaprawira dan Agus Syabarrudin; 6. Bidang Operasional BPKH : lskandar Zulkarnain dan Hendiarto; dan  7. Bidang Hukum BPKH : Moch. Jasin dan Hurriyah El lslamy.

Sedangkan untuk  Dewan Pengawas terdiri dari 10 Orang. Mereka adalah:  1. Pengawasan Syariah BPKH : Marsudi Syuhud dan Oni Sahroni; 2. Pengawasan Pengelolaan Keuangan BPKH : Any Setianingrum, Dinno Indiano, Kiagus Mohammad Tohir, dan  Suhaji Lestiadi; serta 3. Pengawasan Umum BPKH : Abd Hamid Paddu, Muhammad Akhyar Adnan, Prayudha Moeljo, dan Yuslam Fauzi

Ketua Pansel BPKH Mulya Efendi Siregar mengatakan,‎ jumlah pelamar secara keseluruhan mencapai 394. Terdiri dari jumlah dewan pengawas 156 orang, dan dewan pelaksana 238 orang. Setelah melalui sejumlah tes administrasi dan seleksi akhir kemudian terdapat 14 calon pelaksana dan 10 calon dewan pengawas.

‎"Ini yang tadi kami sampaikan nama-namanya kepada bapak presiden. Dan Presiden akan memiliki waktu 10 hari untuk menyampaikan kepada DPR. Nantinya akan ditetapkan bersama-sama," kata Mulya, Senin (13/3).

Begitu BPKH telah terbentuk dengan adanya pelaksana dan dewan pengawas, mereka akan menentukan Ketua Badan Pelaksana. Sementara Dewan Pengawas nanti akan ditetapkan oleh presiden setelah hasil dari DPR.

"Kemudian BPKH akan melakukan persiapan secara administratif, infrastruktur, dan hal lainnya. Begitu badan ini terbentuk, maka akan ada rekruitmen‎ pegawai sehingga bisa segera beroperasi. "Mudah-mudahan tahun ini bisa segera terlaksana," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement