IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firmansyah meminta pemerintah adil dalam menerapkan peraturan kewajiban jamaah untuk mendapatkan rekomendasi Kementerian Agama guna mengajukan paspor umrah dan haji khusus dari Kantor Imigrasi.
"Kami sempat mengusulkan itu, tapi perlu ada rasa keadilan dan perlu waktu untuk sosialisasi. Perlu dikaji agar kebijakan menguntungkan semua pihak," kata Firmansyah di sela pelepasan jamaah umrah ke Tanah Suci program Umrah Ummat Jakarta, Senin (13/3) malam.
Dia mengatakan prinsip keadilan tersebut yaitu peraturan harus mempertimbangkan daerah-daerah lain yang memiliki kesulitan akses menuju kantor Kementerian Agama dan Kantor Imigrasi terdekat. Kesulitan akses itu bisa karena infrastruktur transportasi dan atau jarak jangkau yang relatif jauh di beberapa daerah di Indonesia.
Selain itu, kata dia, penerapan kewajiban rekomendasi Kemenag untuk paspor umrah dan haji khusus itu sebaiknya diterapkan secara bertahap. Dengan kata lain, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap program itu secara menyeluruh untuk kemudian diterapkan sehingga tidak memberatkan masyarakat.
"Program itu agak mendadak. Di daerah itu mengalami kesulitan untuk mendapatkan paspor tersebut. Karena jika diterapkan perlu waktu untuk sosialisasi," kata dia.
Di lain pihak, dia mengakui, terdapat manfaat peraturan soal pembuatan paspor umrah dan haji khusus tersebut jika telah cukup kajian mendalam dan waktu sosialisasi. Menurut dia, terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan paspor umrah dan haji khusus seperti untuk menetap atau bekerja di Tanah Suci.
Dengan adanya kewajiban rekomendasi Kemenag untuk paspor umrah dan haji khusus, jamaah akan tersaring sehingga tidak menyalahgunakan paspornya. Selain itu, jamaah yang berangkat akan dapat dipastikan berangkat ke Tanah Suci menggunakan biro perjalanan umrah yang resmi seiring adanya kasus penelantaran jamaah oleh travel umrah abal-abal.
Alasannya, kata dia, Kemenag mengantongi nama-nama biro perjalanan resmi sehingga saat jamaah diketahui menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah nonresmi maka tidak bisa mendapatkan rekomendasi membuat paspor umrah dan haji khusus.
Otomatis, lanjut dia, jamaah yang bersangkutan tidak dapat memproses pembuatan paspor umrah dan haji khususnya karena tidak mendapatkan rekomendasi Kemenag.