Jumat 17 Mar 2017 10:09 WIB

Paspor Cokelat atau Hijau: Umrah Bukan Biang 'Human Trafficking!'

Umat Islam dari berbagai negara mengenakan pakaian ihram untuk berumrah.
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Umat Islam dari berbagai negara mengenakan pakaian ihram untuk berumrah.

"Umrah atau haji itu bukan biang keladi perdagangan manusia (human trafficking)?" Wajah Ketua Umum Himpuh Ahmad Baluk, terlihat kesal ketika mengatakan hal ini. Betapa tidak dia kini dia merasa ada upaya yang sistematis untuk menyudutkan penyelenggaraan umrah dan haji.

"Ini tidak adil! Kenapa hanya pengurusan haji dan umrah saja yang diperumit. Anehnya, pejabat yang terkait kepada saya mengatakan bila  dia pun terkejut, seperti disuruh baca ketika langsung dibangunkan saat tertidur lelap. Kenapa para travel yang mengantarkan jamaah ke Laudres, Vatikan, Holly Land (Yerusalem) tidak diperlakukan yang sama. Juga travel wisata biasa yang ke Eropa, Jepang, Thailand, atau lainnya juga tak diperlakukan seoerti itu,’’ kata Baluki dengan nada yang terus kesal.

Keadilan, kata Baluki, saat ini memang menjadi kata yang semakin mudah diucapkan tapi susah dibuktikan dalam tindakan. Bukan hanya itu, kalau situasi ini dibiarkan terus maka umat Islam akan kembali terzalimi karena ada tuduhan bahwa umrah atau haji itu sebagai tindakan yang memicu begitu banyak masalah pelanggaran imigrasi dan hukum, yakni ‘perdagangan manusia’.

"Semua harus tahu bahwa fakta yang sebenarnya tidak begitu. Kalau pun ada pelanggaran imigrasi akibat haji atau umrah karena jamaahnya kabur itu jumlahnya sangat kecil. Para TKI bermasalah itu hanya memakai kepergian haji atau umrahnya sebagai alasan atau untuk berkilah menghindari tindakan hukuman dari pihak pemerintah Aab Saudi,’’ katanya.

Mengapa demikian? Baluki mengatakan, itu karena para TKI yang ada di Arab Saudi paham betul bila dia ditangkap oleh  aparat keamanan setempat dan mengaku bahwa dia adalah seorang tenaga kerja tanpa dokumen, maka dia akan langsung dipenjara. Perlakuan ini berbeda ketika dia mengaku sebagai ‘mantan jamaah haji atayu umrah’.  Mereka paling-paling akan dideportasi dan tidak perlu masuk ke dalam tahanan.

“Jadi Bila TKI di Arab Suadi mengaku  status sebagai mantan  jamaah umrah atau haji  kita harus cermati maksud dia yang sebenarnya, yakni ingin balik ke Indonesia secara gratis dan menghindari hukuman. Sebab, begitu dia mengaku TKI maka dia dipastikan harus menunjukan bukti di mana dulu dia bekerja, majikannya siapa, hingga ditanyai ada soal apa sehingga harus kabur dari majikannya. Celakanya, selain soal masalah hukum antara keduanya harus diselesaikan, si TKI dan sang majikan Arabnya semuanya dipidana dan dimasukan ke dalama penjara karena menelantarkan orang dan menampung imigran gelap. Maka mengaku sebagai TKI, jelas mereka hindari,’’ kata Baluki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement