IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis memastikan bahwa jamaah umrah tidak harus menyediakan deposit sebesar Rp 25 juta saat akan membuat paspor. Dia mengatakan, khusus untuk jamaah umrah hanya diberlakukan persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Penegasan ini disampaikan Muhajirin untuk mengantisipasi adanya kekeliruan pemahaman terkait surat edaran Ditjen Imigrasi tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesiaonal. Salah satu klausul edaran tersebut menyebutkan bahwa jika ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri tidak sesuai ketentuan dengan alasan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.
"Khusus umrah, persyaratan tambahannya, dalam rangka mengurus paspor itu hanya surat rekomendasi dari Kemenag kabupaten/kota. Dalam hal adanya deposit Rp 25 juta itu adalah teknis dari pihak imigrasi ketika mencurigai seseorang yang akan mengurus paspor pada saat misalnya dia akan melakukan traveling ke luar negeri dengan tujuan untuk mengunjungi keluarga atau mau jalan-jalan saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3).
"Berbeda dengan orang umrah, mereka kan mau ibadah sehingga tidak harus punya itu. Jadi pada prinsipnya itu tidak berlaku untuk persyaratan jamaah umrah," ujarnya.