IHRAM.CO.ID, ACEH TENGGARA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tenggara, Provinsi Aceh mengaku, mengalami kendala dalam mengeluarkan rekomendasi umrah karena belum berkoordinasi dengan perusahaan travel setempat. "Masih kita surati travel-travel umrah. Tampaknya ada kendala, sebab travel umrah belum lampirkan izin sebagai perwakilan," ucap Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Aceh Tenggara, Amon Yadi di Kutacane, Senin (20/3).
Padahal, lanjutnya, dalam waktu dekat yakni April tahun ini, terdapat beberapa perusahaan travel dengan beroperasional di daerah tersebut akan memberangkatkan jamaah umrah dari Aceh Tenggara. Dia mengklaim, telah memberi pengertian bahwa rekomendasi calon jemaah umrah yang ingin mengurus paspor di kantor Imigrasi seperti di Tangkengon, Kabupaten Aceh Tengah, bukan kemauan pihaknya.
Tetapi langkah ini dilakukan oleh pihak Imigrasi dalam menekan maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak melalui prosedur dan telah ditetapkan. "Baru dua di antara belasan travel umrah, telah berkoordinasi untuk perberlakuan rekomedasi Kemenag. Kami telah sampaikan syarat-syarat yang harus mereka (travel umrah) dilengkapi terlebih dulu," ujarnya.
"Prinsipnya kalau di kita, tidak ada masalah. Selama ini pun, belum ada masalah," kata Amon.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Djamil pekan lalu, telah meminta jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan kemudahan kepada calon jemaah umrah terutama rekomendasi sesuai yang dipersyaratkan Imigrasi. Hal tersebut disampaikannya, menyusul adanya keluhan tentang tambahan persyaratan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel harus mempunyai cabang di daerah setempat.
"Saya minta seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini Kemenag setempat untuk berikan kemudahan dalam memberikan rekomendasi bagi mereka yang akan mengurus paspor. Persyaratannya cukup PPIU itu berizin. Itu saja. Jadi kalau dia mempersyaratkan harus ada cabang itu memberatkan. Tidak boleh kita memberatkan masyarakat. Harus memberi kemudahan," ujar Abdul Djamil.
Menurutnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah PPIU berizin atau tidak. Yakni petugas Kemenag bisa meminta pihak travel menunjukan salinan fotocopy Surat Keputusan (SK) izin PPIU yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU.
Lalu cara terakhir dengan melakukan pengecekan atas nama PPIU yang akan memberangkatkan calon jemaah umrah pada layanan aplikasi umrah cerdas.
Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Muhajirin Yanis mengakui, terdapat keluhan dari asosiasi tentang penambahan persyaratan, sehingga dinilai menyulitkan dalam pengurusan rekomendasi yaitu keharusan PPIU mempunyai cabang di daerah setempat.
"Terpenting perwakilan yang mengurus rekomendasi membawa salinan SK izin, dan daftar nama jemaah atau semacam 'manivest' yang dibuat oleh biro perjalanan. Tidak harus punya cabang di daerah," ujarnya.