Kamis 23 Mar 2017 19:10 WIB

Tahun Ini Jamaah Haji Gunakan Tenda Baru di Arafah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
  Tenda Haji Padang Arafah
Foto: Republika/ Darmawan
Tenda Haji Padang Arafah

IHRAM.CO.ID, ‎JAKARTA -- Panitia kerja (panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 memperbaiki kualitas pelayanan tenda di Arafah, Arab Saudi. Atas usulan Komisi VIII DPR RI, untuk musim haji 2017 jamaah haji akan menggunakan tenda baru.

"Sekarang tendanya 100 persen baru, kami sudah lihat," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

Berbeda dengan tenda tahun lalu, tenda baru tersebut antipanas dan akan ada tambahan penyejuk udara. Harga upgrade tenda di Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim kehadiran tenda baru ini tidak lain demi kenyamanan para jamaah. "Ketika satu tim ke sana untuk melihat barang dan kelengkapan, kami mempertimbangkan suhu di Saudi selama dua tahun yang mencapai 50 derajat Celcius. Saudi harusnya bisa memberi pelayanan terbaik, maka hadirlah tenda baru ini," kata dia.

Biaya untuk uprgade tenda sebesar 200 riyal Saudi dengan interval 2 hingga 10 persen seandainya ada perubahan harga. "Ini hadiah untuk seluruh jamaah haji Indonesia. Semoga kualitas pelayanan menjadi lebih baik," ujarnya.

Di sisi lain, panja BPIH DPR dan Kementerian Agama menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar 850 riyal Saudi dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Panja juga menyepakati total indirect cost BPIH 2017 sekitar Rp 5,5 triliun dengan rincian garis besar terdiri dari biaya pelayanan jamaah di Saudi sekitar Rp 4,7 triliun, biaya pelayanan jamaah di dalam negeri Rp 270 miliar, biaya operasional haji di saudi Rp 274 miliar, dan biaya operasional haji dalam negeri Rp 167 miliar.

Mereka juga sepakat mengenai alokasi safe guarding dalam indirect cost sebesar Rp 40 miliar. Dana ini akan dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, suatu kejadian yang tidak dapat dihindarkan (force majeure), dan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement