REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Komisi VIII menyepakati Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 34.890.312. naik sekitar Rp 249 ribu dibandingkan BPIH 2016.
Kenaikan BPIH 2017 ini ditujukan untuk meningkatkan layanan dan fasilitas jamaah haji.
Advertisement