REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji (PP IPHI) menyesalkan kebijakan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 249 ribu, sehingga menjadi Rp 34,9 juta.
Ketua Umum PP IPHI, Kurdi Mustofa mengatakan, jika kenaikan ongkos haji tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan haji, masih bisa ditoleransi. Namun, kata dia, kenaikan tersebut tetap tidak seharusnya terjadi.
"Hal itu (kenaikan, red), sebenarnya tidak perlu terjadi. Mestinya dengan makin besar jumlah dana optimalisasi logikanya BPIH makin turun," ujar Kurdi saat dihubungi //Republika.co.id//, Jumat (24/3).
Kurdi mengusulkan, sebenarnya Kemenag dan DPR juga dapat membuat kesepakatan dengan menetapkan pagu atau alokasi anggaran BPIH, dan nantinya kekurangannya dapat ditanggung oleh Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Atau bisa saja ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR bahwa Pagu BPIH dipatok sekian dollar. Berapapun kekurangan ditanggung oleh BPKH (nantinya). Jadi kalau saat ini daftar tunggu makin lama dapat dikompensasi melalui besaran jumlah subsidi," kata Kurdi.
Seperti diketahui, Jumat (24/3) pagi tadi Panitia kerja (panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah mengumumkan besaran ongkos naik haji 2017 yakni sebesar Rp 34.890.312.
Penetapan BPIH tersebut merupakan hasil pembicaraan antara berbagai pihak. Hasil ini pun diyakini sebagai keputusan terbaik untuk meningkatkan pelayanan haji Indonesia.