Sabtu 25 Mar 2017 13:00 WIB

Kemenag: Daftar Haji Khusus Gunakan Sidik Jari

Proses perekaman sidik jari (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Proses perekaman sidik jari (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  KUPANG -- Pengambilan sidik jari dan foto pada pendaftaran ibadah haji tidak hanya akan diberlakukan untuk haji reguler tetapi juga akan diberlakukan dalam proses pendaftaran haji khusus terhitung April 2017. Pengambilan sidik jari bagi jemaah haji khusus ini tidak terlepas dari pemberlakuan pendaftaran sistem baru.

Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Alya Fitra, kebijakan itu menjadi salah satu terobosan penyempurnaan sistem pendaftaran karena data dan identitas jamaah akan semakin lengkap. "Sidik jari calon jamaah haji diperlukan seiring adanya aturan baru tentang mendaftar 10 tahun setelah keberangkatan terakhir," katanya, kemarin.

Dengan begitu, jemaah yang terdeteksi sudah pernah haji, tidak dapat mendaftar kembali kecuali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan hajinya yang terakhir. "Sidik jari juga menjadi upaya preventif terhadap penggunaan identitas jamaah oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Dengan proses pengambilan sidik jari maka calon jamaah harus datang langsung saat akan mendaftar, alias tidak bisa diwakilkan. Proses pendaftaran juga langsung dilakukan jamaah sehingga mereka bisa mengetahui berapa biayanya dan terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sistem yang lama memperbolehkan jemaah untuk mewakilkan pendaftaran sehingga ada jemaah yang tidak mendapatkan informasi tentang kapan dia didaftarkan, terdaftar di PIHK apa, serta berapa BPIH yang dibayarkan. "Jika diwakilkan, nasib jemaah tergantung dari yang mewakili. Jika amanah alhamdulillah, tapi jika nakal, bisa jadi jamaah tidak pernah terdaftar haji dan uang yang disetorkan menjadi tidak jelas kemana larinya," katanya.

Dengan sistem pendaftaran baru, jamaah harus memiliki rekening tabungan atas nama sendiri, menyetor sendiri dan mendaftar langsung ke Kanwil Kemenag atau Kakemenag yang ditunjuk oleh Kanwil setempat. Ia berharap, kebijakan baru itu akan memberikan kepastian kepada jamaah terkait status pendaftaran, dana setoran awal aman di rekening Menteri Agama, serta identitas jamaah haji tersimpan dengan lengkap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement