REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1437H/2017M akan mulai dilaksanakan pada awal April mendatang. Menurutnya, setelah ada kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR, maka tahap selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH untuk kemudian dilakukan pelunasan.
"Setelah siang tadi dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI, maka selaku Menag, saya akan mengajukan hal ini kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres," ujar Lukman, kemarin.
Keluarnya Keppres, kata dia, akan menandai dimulainya pelunasan BPIH oleh calon jemaah yang ditetapkan berangkat pada tahun ini. "Kami perkirakan sudah akan kita buka pada awal April, 3 April selama satu bulan ke depan," ujarnya.
Jika Keppres BPIH benar diterbitkan pada awal April mendatang, maka itu jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun 2016, Keppres BPIH ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2016.
Setelah melalui serangkaian pembahasan selama beberapa bulan, Kemenag bersama Komisi VIII DPR bersepakat bahwa BPIH tahun ini dengan rata-rata sebesar Rp 34.890.312. Oleh karena pada saat mendaftar calon jamaah sudah menyetorkan anggaran senilai Rp 25juta, maka pada tahap pelunasan mereka tinggal membayarkan sisanya yaitu Rp 9.890.312.
Seperti tahun lalu, Menag mengatakan, kalau pelunasan akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukan bagi calon jemaah haji yang sudah ditetapkan untuk berangkat pada tahun ini. Jika pada saat pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka itu salah satunya akan diprioritaskan bagi calon jemaah haji lansia yang berusia 75 tahun ke atas.
"Lansia, kami memprioritaskan pada tahap kedua pelunasan. Ketika pada tahap pertama ada yang membatalkan dengan berbagai alasan, maka kursi kosong yang ada kami prioritaskan untuk mereka yang berusia 75 tahun ke atas, kategori lansia," tandasnya.