REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit BPIH Direktorat Pengelolaan Dana Haji, Sunaryo, mengungkapkan ada perbedaan mendasar mengenai besaran BPIH tahun ini. Perbedaan, terletak pada nominal jamaah haji biasa dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
"Ada yang berbeda mengenai besaran BPIH pada tahun ini, mulai 20117, besaran biaya antara jamaah haji biasa dan Tim Pemandu Haji Daerah dibedakan nominalnya," kata Sunaryo lewat rilis kepada Republika.co.id, Ahad (26/3).
Menurut dia, perbedaan nominal ini terkait asas keadilan nilai-nilai manfaat pada setoran awal TPHD yang dilakukan pada saat tahun berjalan. Sedangkan, setoran awal jamaah haji reguler sudah mengendap bertahun-tahun.
Karenanya, jamaah haji berhak mendapat nilai manfaat dari dana optimalisasi, dan TPHD wajib membayar penuh BPIH tahun 2017. Hal itu diungkapkan saat rapat penyusunan Rancangan Kepres Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2017.
Rapat diadakan di kantor Kementerian Agama, beberapa jam usai penetapan besaran BPIH Panja Kemenag dan DPR. Untuk draft, rencananya Senin besok sudah bisa disampaikan ke Sekretariat Negara dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Perbedaan signifikan terletak di komponen direct cost pemondokan di Makkah dan Madinah. Jamaah haji biasa membayar akomodasi di Makkah sebesar Rp 3.391.500 dan akomodasi di Madinah ditanggung dana optimalisasi.
"Sedangkan, TPHD harus membayar sebesar Rp 15.618.750 untuk akomodasi di Makkah dan Rp 3.034.500 untuk akomodasi di Madinah," ujar Sunaryo.