Ahad 26 Mar 2017 18:15 WIB

Kelanjutan Seleksi BPKH Tunggu Nama dari Presiden

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
 Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melewati tahap akhir seleksi berupa wawancara, penetapan nama anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih menunggu keputusan dari presiden.

Soal batas waktu 10 hari bagi presiden untuk menetapkan nama calon anggota Dewan Pengawas untuk diserahkan ke DPR, Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota BPKH Nur Syam menjelaskan, Pansel BPKH tidak bisa mengintervensi presiden. Tugas Pansel hanya sampai pada menyampaikan 14 nama calon Badan Pelaksana dan 10 nama calon Dewan Pengawas ke Istana.

''Kami yakin Presiden segera memutuskan nama anggota Badan Pelaksana dan nama anggota Dewan Pengawas,'' kata Nur Syam usai rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII di Kompleks DPR, Jumat (24/3).

Setelah Presiden memilih, nama-nama calon Dewan Pengawas BPKH akan masuk ke Komisi VIII melalui pimpinan DPR RI. ''Kami akan memastikan apakah Komisi VIII sudah menerima atau belum. Tapi kami yakin presiden menggunakan masa yang ada untuk mempertimbangkan dengan baik,'' ungkap Nur Syam.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, Dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, setelah seleksi akhir dilaksanakan, Pansel BPKH menyerahkan 14 nama calon Badan Pelaksana dan 10 nama calon Dewan Pengawas BPKH kepada presiden. Presiden akan menetapkan tujuh nama anggota Badan Pelaksana BPKH.

Untuk Dewan Pengawas, presiden akan mengirimkan 10 nama yang ada ke DPR untuk dilakukan uji kelaikan dan kepatutan. DPR akan menetapkan lima nama calon anggota Dewan Pengawas dari unsur masyarakat. Sementara itu, presiden juga akan menetapkan dua nama calon anggota Dewan Pegawas dari unsur pemerintah berdasarkan usul menteri.

Penetapan anggota Dewan Pengawas dan Badan Pelaksanan dilakukan bersamaan dengan Keputusan Presiden. Ketua Dewan Pengawas akan ditetapkan presiden sementara Ketua Badan Pelaksana akan ditentukan melalui rapat badan anggota.

Pada 14 Maret lalu, Pansel BPKH sudah mengumumkan 14 nama calon anggota Badan Pelaksana dan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi tahap akhir. Pada hasil akhir ini, para calon berasal dari berbagai kalangan baik praktisi sektor jasa keuangan, mantan pejabat publik, mantan pejabat KPK, dan pakah fiqih muamalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement