Senin 27 Mar 2017 14:50 WIB

Presiden akan Tanda Tangani BPIH dalam Waktu Dekat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Calon jamaah haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Calon jamaah haji. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan DPR telah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2017 sebesar Rp 34,9 juta. Saat ini, BPIH masih menunggu tanda tangan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelum nantinya diberlakukan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan penandatanganan oleh Presiden dilakukan dalam waktu dekat. "Aturannya, satu bulan maksimal," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (27/3). 

Jarak satu bulan tersebut dihitung sejak penyetujuan besaran BPIH antara Kemenag dan DPR pada Jumat pekan lalu. Semakin cepat penandatanganan BPIH dinilai semakin baik. 

Sodik menyebut ada beberapa keuntungan apabila pengesahan BPIH oleh Presiden segera dilakukan. Adanya kepastian membuat umat Muslim mengetahui persis berapa biaya yang harus mereka lunasi untuk berangkat. "Dengan jamaah melunasi, maka ada kepastian siapa-siapa saja yang berangkat tahun ini. Kemenag juga bisa lebih pasti melakukan proses visa dan lain-lain," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Sodik juga membahas soal Badan Pengelola Keuangan Haji (BPIH). Saat ini, nama-nama calon dari Presiden sudah masuk ke DPR. Namun, daftar tersebut belum sampai kepada Komisi VIII DPR RI.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement