REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI Jeddah Umar Badarsyah mengungkapkan kesalahan Sarman Parto Pai atau biasa dipanggil Mbah Sarman yang dituding melakukan tindakan asusila dengan pria asal Yaman di kompleks Masjidil Haram tidak terbukti mutlak di pengadilan. Menurutnya, jika terbukti mutlak, hukuman yang dijatuhkan kepada Mbah Sarman bisa lebih berat dari hukuman penjara enam bulan dan cambuk 80 kali.
"Sekiranya terbukti mutlak, kedua pelaku berpotensi terkena hukuman yang lebih berat," kata Umar kepada Republika.co.id, Senin (27/3).
Baca: Setelah Dipenjara 6 Bulan di Saudi, Kakek Ini Diperbolehkan Pulang ke Indonesia
Umar menjelaskan, yang menjadikan kasus tersebut berat karena saksi pelapor merupakan intel Kepolisian Makkah yang menyatakan melihat Mbah Sarman menyentuh bagian sensitif pria asal Yaman. Namun, dalam persidangan, jamaah umrah asal Jawa Tengah itu selalu menyangkalnya dan bahkan saksi pemberat pun tidak sepenuhnya bisa diterima.
Saksi pelaku asal Yaman memang pernah mengakui perbuatannya. Tetapi, dia kemudian menyampaikan kesaksian tersebut disampaikan saat dirinya berada dalam tekanan. "Dua keterangan yang lemah itu pengadilan memutuskan vonis ringan yakni enam bulan penjara dan 80 cambuk," kata Umar.
Setelah vonis tersebut dijatuhkan, KJRI kemudian melakukan pendekatan terhadap Mahkamah Agung Arab Saudi atas dasar kemanusiaan mengingat usia Mbah Sarman yang sudah 79 tahun. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah aparat setempat mengabulkan permohonan tersebut.