Selasa 28 Mar 2017 15:30 WIB

Yogyakarta Tunggu Surat Resmi Terkait BPIH

Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu surat resmi dari Kemenag terkait keputusan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji 2017. Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid mengatakan, meski telah mengetahui informasi mengenai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2017, namun pihaknya belum berani menginformasikan kepada calon haji.

"Masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata Hamid, Selasa (28/2).

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan BPIH 2017 dibanding 2016 sebesar Rp 249 ribuan sehingga BPIH pada 2017 menjadi Rp 34.890.312 per calon haji. Dia berharap, peraturan resmi mengenai BPIH 2017 tidak terlalu lama karena pada April ditargetkan sudah mulai periode pembayaran dan Agustus masuk masa pemberangkatan.

"Semoga April bisa ditetapkan sehingga estimasi pelunasan tahap pertama pada Mei, dan pelunasan tahap dua pada Juni bisa direalisasikan," kata dia.

Di dalam PMA yang dikeluarkan Kemenag, manurut dia, antara lain akan memuat jadwal pelunasan BPIH tahap I, dilanjutkan dengan jadwal pelunasan BPIH tahap II. Kuota haji DIY pada 2017 ditetapkan sebanyak 3.158 orang setelah mendapatkan kuota tambahan dari pemerintah pusat. Jumlah itu naik dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya yang biasanya hanya mencapai 2.455 orang.

Untuk tahap saat ini, katanya, Kemenag DIY memulai pelayanan pembuatan paspor calon haji dengan menggandeng Kantor Imigrasi Yogyakarta. Untuk calhaj dari Kota Yogyakarta pembuatan paspor akan dilayani pada 4 Maret 2017, Kabupaten Kulon Progo pada 11 Maret 2017, Gunung Kidul pada 11 Maret 2017, Bantul pada 25 Maret dan 1 April 2017, dan Sleman pada 8 April dan 22 April 2017.

Setelah pembuatan paspor selesai, menurut dia, akan dilanjutkan dengan sosialiasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Calhaj.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement