IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) telah mengumumkan bahwa ekspatriat yang melakukan haji tanpa izin dan pekerja yang kabur (huroob) akan memperoleh amnesti selama 90 hari.
Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (29/3), menurut Jawazat kedua kasus tersebut termasuk pelanggaran aturan izin tinggal tenaga kerja. Pekerja yang melanggar dan bekerja di perusahaan kategori merah (nitaqat) harus menghubungi pelayanan kantor tenaga kerja untuk mendapatkan izin kerja sementara.
"Mereka yang melanggar harus datang ke kantor Jawazat terdekat dan membawa paspor mereka, untuk mendapatkan izin tinggal (iqama) dan izin kerja sementara untuk mendapatkan visa keluar," ujar dirjen Jazawat.
Menurut aturan Jawazat, mereka yang tinggal lebih lama dari waktu umrah, wisawatan dan pemilik visa transit dapat kemudahan dari program amnesti tersebut. Mereka yang mendapatkan amnesti adalah pemegang iqama kadaluarsa, pemilik visa kerja tetapi gagal mendapatkan iqama selama 90 hari, imigran gelap, haji tanpa izin dan pekerja huroob dapat memanfaatkan amnesti tersebut.
Khusus pekerja yang terdaftar dalam sistem komputerisasi Jawazat termasuk pekerja huroob hars mendatangi Departemen ekspatriat dibawah Jawazat untuk menyelesaikan prosedur perjalanan mereka. Validitas visa keluar selama periode amnesti akan berakhir seiring berakhirnya batas waktu amnesti.