Jumat 31 Mar 2017 12:16 WIB

Kemenag Tulungagung Perketat Pengawasan Ibadah Umrah

Jamaah umrah saat melakukan perjalanan dari kota Madinah menuju ke kota Makkah
Foto: ROL/Sadly Rachman
Jamaah umrah saat melakukan perjalanan dari kota Madinah menuju ke kota Makkah

IHRAM.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memperketat pengawasan dan izin keberangkatan ibadah umrah serta haji khusus dengan persyaratan baru lampiran penyelenggara layanan ibadah umrah maupun haji khusus tersebut.

"Ya, memang ada aturan baru mengenai pembuatan paspor untuk umrah dan haji khusus yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No: B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tentang penambahan syarat rekomendasi kepala kantor Kemenag kabupaten/kota bagi pemohon paspor ibadah umrah/haji khusus," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tulungagung Syafa' Antoni, di Tulungagung, Selasa (28/3).

Menurut dia, sesuai regulasi baru itu, persyaratan pelaksanaan ibadah umrah/haji khusus, surat rekomendasi harus melampirkan surat keterangan dari penyelenggara layanan ibadah umrah maupun haji khusus (PPIU/PIHK) yang resmi terdaftar di Kemenag.

"Bisa juga dari kantor cabang PPIU dan PIHK yang mendapatkan pengesahan dari kantor wilayah Kemenag provinsi setempat dan ditandatangani oleh pimpinan PPIU atau PIHK di bagian yang berisi daftar nama-nama calon jemaah umrah atau haji khusus yang bersangkutan," katanya.

Masalahnya, Syafa' mengakui bahwa hingga saat ini di Tulungagung belum ada cabang PPIU/PIHK resmi dimaksud.

"Kalau ditanya Kendala menerapkan surat edaran itu, yakni di Tulungagung belum memiliki PPIU dan PIHK resmi. PPIH dan PIHK yang resmi terdekat berada di Blitar, Malang, dan Surabaya," katanya.

Syafa' menjelaskan, pemberlakukan rekomendasi merupakan salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait, dikarenakan marak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, kata dia, juga terhindar dari dari ancaman penipuan oleh penyelenggara umrah atau haji khusus ilegal.

Sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung memastikan kuota calon haji dari daerah tersebut untuk periode 2017 bertambah sebanyak 203 orang.

"Penambahan jatah calon haji untuk Tulungagung ini menjadi konsekuensi lanjutan dari penambahan kuota di Jatim," katanya.

Ia menjelaskan, kuota calon haji Indonesia saat ini kembali normal karena pembangunan dan perluasan Masjidil Haram di Makkah telah selesai.

Hal itu mengacu Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor: 75/2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438 Hijriah (2017) menyatakan kuota jemaah haji asal Jawa Timur ditetapkan sebanyak 35.035 orang.

"Selain ada pengembalian, juga ada tambahan kuota, sehingga jumlah kuota yang ditetapkan tersebut meningkat hampir 8.000 calon haji jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 27.134 calon haji," katanya.

Syafa Antoni menjelaskan, pengembalian kuota itu berdampak pada antrean pada daftar tunggu CJH di Kementerian Agama RI, termasuk di Jawa Timur dan Tulungagung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement