IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2017 sudah dapat melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 10 April 2017 mendatang. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, tahap pelunasan haji reguler sama dengan haji khusus terdiri dari dua tahap. "Pelunasan BPIH reguler tahap pertama mulai 10 April 2017 hingga 5 Mei 2017, sedangkan tahap kedua 22 Mei hingga 2 Juni 2017, dan pasca tahap kedua akan dilakukan pengisian kuota jamaah haji cadangan yang telah melunasi," kata dia seperti dilansir Kemenag.go.id, kemarin.
Pelunasan tahap pertama harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenag. Jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah jamaah lunas tunda tahun lalu, jamaah dengan nomor porsi yang masuk kuota tahun ini berusia18 tahun keatas dan berstatus belum haji, serta jamaah haji cadangan lima persen sebanyak 10.200 orang.
Sedangkan pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang mengalami gagal sistem pelunasan tahap perama, calon jamaah haji yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji tetapi mendapatkan porsi tahun ini dan jamaah haji lanjut usia 75 tahun keatas.
"Khusus bagi jamaah haji lanjut usia dapat menyertakan pendamping baik suami atau istri atau anak kandung atau saudara kandung," kata Ahda.
Ahda membuat kebijakan kuota haji cadangan 10 persen atau sebanyak 1.700 orang. Kuota ini diambil dari kuota haji khusus yang tidak terpakai.
"Selain cadangan 10 persen kami juga tetap dengan kebijakan peniadaan batal ganti dan penambahan petugas PIHK untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji khusus. Sedangkan kebijakan jamaah lansia dan penggabungan mahram sama dengan kebijakan haji reguler," ujar dia.