IHRAM.Co.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Luar Negeri HIMPUH Ali M Amin mengatakan sangat lucu terjadi bila ada jamaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci dengan alasan tidak bisa mendapatkan visa. Sebab, selama ini untuk mengurus visa ke Kedutaan Arab Saudi adalah hal yang sangat mudah. Bahkan waktu mengurusnya pun singkat.
“Mendapatkan visa umrah sangat mudah. Proses pengurusannya di Kedutaan Arab Saudi hanya memakan waktu satu jam saja. Ini pun hanya untuk melakukan print out (pencetakan visa) saja,’’ kata Amin, di Jakarta, Ahad (2/3).
Menurut Amin, bila ada yang mengatakan proses pengurusan visa umrah ruwet itu klaim yang tak masuk akal. Dan bila itu benar, kata dia, jelas sekali persyaratan untuk mengurus visa jamaah tersebut belum terpenuhi.
“Lazimnya, itu hanya alasan saja karena sebetulnya pihak yang mengklaim visa susah diurus sebenarnya karena pihak jamaahnya belum punya tiket pesawatnya. Kalau mereka sudah melengkapi syarat-syaratnya sebentar saja mengurusnya. Jadi lazimnya pernyataan visa umrah susah didapat kebanyakan karena mereka tak punya atau belum bayar tiket pesawat saja,’’ ujarnya.
Apa saja syarat pengurusan visa? Menjawab pertanyaan ini, Amin mengatakan sederhana. Pertama, menyerahkan paspor yang sudah dilampiri tiket pesawat. Kedua, menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Ketiga, bagi jamaah suami isteri harus menyertakan surat nikah.
Bila diurut lagi, prosedur kepengurusan visa berikutanya setelah menyerahkan berkas identitas seperti paspor, tiket, dan lainnya,maka kemudian pihak trave melakukan entri data paspor melalui pihak Asosiasi travel haji umrah yang menaunginya. Setelah semua syarat dipenuhi dan data dimasukkan maka mereka harus membayar biaya admin untuk layanan muasasah di Arab Saudi (kerap disebut voucher).
"Setelah itu, voucher dibayar maka akan ke luar MOFA (nomor regristrasi ) visa. Dan seluruh proses ini, asalkan syarat-syaratnya, lengkap visa akan tercetak dalam jangka waktu satu jam. Jadi apa susahnya,’’ kata Alim.