Senin 03 Apr 2017 08:08 WIB

Kemenag NTT Imbau Penyelenggara Umrah Melapor

Jamaah umrah melakukan sa'i di Masjidil Haram (ilustrasi)
Foto: ROL/Sadly Rachman
Jamaah umrah melakukan sa'i di Masjidil Haram (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, KUPANG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Timur mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel biro di Kupang untuk melapor agar ditetapkan sebagai agen resmi.

"Saat ini baru PT Arminareka Cabang Kupang yang resmi melapor ke Kanwil Kemenag NTT sebagai PPIU atau travel biro cabang di daerah berbasis kepulauan ini," kata Kepala Seksi Informasi Haji Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag NTT Arsad Karabi, di Kupang, Senin

Ia mengatakan, ada beberapa perusahaan jasa perjalanan ibadah umrah di NTT terutama di Kota Kupang, tapi  belum memiliki izin resmi dari lembaga yang berwewenang sebagai PPIU.

Artinya, kata dia, apabila merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sejumlah PT yang bergerak di bidang jasa perjalanan ibadah umrah di Kupang itu, belum dinyatakan resmi PPIU karena tidak memiliki kantor pusat di Jakarta.

"Agar menjadi PPIU resmi di daerah harus memenuhi izin seperti disyaratkan, seperti memiliki kantor pusat dan cabang resmi di daerah, untuk memudahkan tanggung jawab," katanya.

Menurut dia, kejadian yang menimpa sebanyak 270 jamaah umrah dari travel tertuntu yang  tertunda keberangkatan ke Arab Saudi pada pada 28 dan 29 Maret 2017, tidak terulang lagi di daerah lain, termasuk dari NTT. Keberangkatan tersebut tertunda disebabkan persoalan visa yang belum keluar.

"Kami akan telusuri lebih jauh, apakah biro perjalanan ini punya jadwal penerbangan dan perjanjian untuk mengangkut jemaah umrah atau tidak," kata mantan kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo itu.

Menurut dia, kalau tidak ada, berarti manajemennya tidak bagus dan aspek perlindungan maupun kenyamanan jemaah juga tidak terpenuhi.

Hanya saja, menurut Arsad Karabi, persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dikhususkan bagi calon jamaah yang melaksanakan umrah.

"Persyaratan itu dikhususkan bagi calon jamaah yang melaksanakan umrah memang harus memenuhi peryaratan tersebut, untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan umrah untuk menyusahkan calon jamaah," katanya.

Sedangkan untuk calon jamaah haji reguler tidak terlalu dituntut, kata dia, karena mekanisme pengurusan paspor dibuat secara gelondongan dan langsng kepada travel resmi yang sudah berpengalaman setiap tahun mengurusi calon jemaah reguler.

Ia menambahkan, untuk membantu calon jamaah umrah itu maka ada dua cara yang bisa dilakukan guna memastikan apakah PPIU berizin atau tidak.

Cara pertama, petugas kanwil Kemenag bisa meminta pihak travel menunjukkan salinan fotokopi surat keputusan (SK) izin PPIU yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU.

"Cara kedua, bisa dilakukan dengan mengecek nama PPIU yang akan memberangkatkan calon jemaah umrah pada layanan aplikasi umrah cerdas," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement