Senin 03 Apr 2017 18:38 WIB

Pelunasan Biaya Haji Setelah Keppres Terbit

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 1438H/2017 masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden. Pelunasan pembayaran biaya haji bagi jamaah haji tahap pertama, kata dia, biasanya dilakukan dalam tempo 30-40 hari setelah keppres diterbitkan.

"Jadi segera se‎telah terbitnya Keppres tentang biaya haji 2017 ini, maka 17 bank penerima setoran itu sudah bisa menerima pelunasan biaya haji bagi para calon jamaah haji yang ditentukan berangkat tahun 2017 ini," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4).

Lukman menjelaskan, jika nantinya kuota yang tersedia tak seluruhnya dilunasi oleh jamaah haji tahap pertama, maka kemudian akan dibuka untuk jamaah haji tahap kedua. Tarif baru biaya haji 2017 ini ditetapkan sebesar Rp 34.890.000 per jamaahnya. Sedangkan daerah dengan biaya haji terendah, kata Lukman, adalah Aceh, dan biaya termahal yakni di wilayah Makassar.

"Selalu paling rendah adalah Aceh karena dia paling dekat, Aceh itu kan d iujung utara kita, yang paling deket dengan Saudi, dan yang paling mahal tentu Makassar, karena itu yang paling jauh," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement