IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidi Nashir berharap, Kementerian Agama (Kemenag), mulai jajarannya di daerah hingga pusat, dapat membuka mata lebih lebar lagi terhadap para penyelenggara umrah dan haji khusus. Hadirnya direktorat di bawah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, searusnya mengakibatkan penundaan terbang jamaah umrah dari sebuah travel umrah, tidak berlanjut lagi. "Jika itu masih berlangsung, tentu ada yang harus dicermati lebih tajam lagi," kata Samidi Nashir, Selasa (4/4).
Nasir mengaku, sudah berdiskusi dengan Direktur Haji Khusus dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dr. Muhajirin Yanis. Ia melihat, dari sisi regulasi memang masih ada yang harus disempurnakan lagi. "Masih ada celah-celah, yang berpotensi pada penelantaran anggota jamaah umrah," katanya.
Penelataran jemaah umrah, lanjut dia, bisa berawal dari pola rekrutmen yang keliru. Ketika ada seseorang berceloteh dan menjanjikan pergi umrah dengan harga murah, seharusnya sudah harus dicurigai bahwa yang bersangkutan akan melakukan penipuan.
Atau ada iklan, pasang spanduk, di daerah menjanjikan perjalanan umrah atau pergi haji khusus dengan harga tidak rasional, seharusnya pihak Kemenag di daerah bersangkutan sudah mengambil tindakan. Melihat gejala tersebut, Kemenag tidak boleh berpangku tangan. Harus aktif, jemput bola, pintanya.
Belum lama ini ratusan anggota jamaah umrah gagal diberangkatkan. Mereka kemudian di inapkan di salah satu hotel kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Jamaah umrah ini kebanyakan berasal dari Jakarta, Cirebon dan Surabaya yang semula rencananya akan diberangkatkan pada 28 Maret 2017.
Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan kampanye masif melalui Gerakan Lima Pasti Umrah, tampaknya belum diindahkan calon jemaah umrah dan haji khusus. Padahal, Gerakan Lima Pasti sangat penting untuk menjamin jemaah tidak terlantar atau ditelantarkan. Gerakan Lima Pasti Umrah itu berupa (1) memastikan biro perjalanan ibadah umrah memiliki izin resmi. (2) Memastikan jadwal keberangkatan dan penerbangan ke Tanah Suci.
Lantas (3), Pastikan harga dan paket yang ditawarkan biro perjalanan ibadah umrah. (4) Jamaah harus memastikan nama penginapan selama di Tanah Suci. (5) Jamaah harus memastikan visa umrahnya. Normalnya 2 hari sebelum berangkat jamaah sudah bisa mendapatkan visa. Jangan sampai pada hari H jamaah belum tahu apakah mendapat visa atau belum.