Selasa 04 Apr 2017 15:07 WIB

KPHI: Kelola Keuangan Haji dengan Cermat

Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia Samidi Nashir , bersama sejumlah jajaran komisioner KPHI saat melakukan kunjungan di Kantor Republika, Jakarta, Kamis (7/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia Samidi Nashir , bersama sejumlah jajaran komisioner KPHI saat melakukan kunjungan di Kantor Republika, Jakarta, Kamis (7/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidi Nashir minta Kementerian Agama (Kemenag), dalam hal ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk lebih cermat dalam pengelolaan keuangan haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2017. Pasalnya, selain jumlah anggota jemaah haji Indonesia bertambah sesuai kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221 ribu tentu dari sisi keuangan harus dilakukan lebih cermat lagi.

"Terlebih lagi pada 2017 ini tengah beralih penanganan keuangan haji dari Ditjen PHU kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," katanya, Selasa (4/4).

Permintaan agar Kemenag mengelola keuangan harus lebih cermat, menurut dia, adalah rekomendasi dari KPHI. Pihaknya, selalu mengingatkan hal ini agar pengelolaan keuangan haji dilakukan dengan efisien.

Awalnya, dia berharap, BPKH sudah ditetapkan sebelum penyelenggaraan musim haji. Namun, tampaknya pada musim haji sekarang ini belum bisa berjalan meski nama-nama BPKH dan Dewan Pengawas BPKH sudah diumumkan.

Seiring dengan telah terbitnya UU 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, ke depan pengelolaan dana haji tidak lagi dilakukan Kemenag, melainkan akan dikelola oleh BPKH dengan menganut enam asas, yakni: prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Pekan lalu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka (13/3) menerima Panitia Seleksi (Pansel) BPKH yang dipimpin Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kesempatan itu Lukman menyerahkan hasil seleksi calon anggota BPKH.

Setelah melalui lima tahapan seleksi, yang terdiri atas tahap pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tertulis, psikotes dan wawancara, terpilih 14 orang calon anggota Badan Pelaksana dan 10 orang calon anggota Dewan Pengawas BPKH.

Berikut ini daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan bidang pekerjaan yang dipilih dan hasil analisis Pansel:

A. Badan Pelaksana (14 orang)

Bidang Risk Management BPKH

1. Ir. Ajar Susanto Broto, MM

2. Dr. Ir. H. Andi Buchari, MM

Bidang Pengelolaan SDM BPKH

1. H. Ahmad Zaky, MBA

2. Dr. Rahmat Hidayat, SE, MT

Bidang Penelitian dan Pengembangan BPKH

1. Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc.

2. Donny Nuriawan, MBA

Bidang Arah Investasi BPKH

1. Dr. Beny Witjaksono, SE,MM

2. Teuku Umar Laksamana, MBA

Bidang Pengelolaan Keuangan BPKH

1. Dr. Ir. Acep Riana Jayaprawira, M.Si

2. Drs. Agus Syabarrudin, MSi

Bidang Operasional BPKH

1. A. Iskandar Zulkarnain, SE, MM

2. Hendiarto, SE

Bidang Hukum BPKH

1. Dr. H.Moch.Jasin, MM., MH

2. Dr. Hurriyah El Islamy, LLB (Hons), MCL, PhD

B. Dewan Pengawas (10 Orang)

Pengawasan Syariah BPKH

1. Dr. KH. Marsudi Syuhud

2. Dr. H. Oni Sahroni, MA

Pengawasan Pengelolaan Keuangan BPKH

1. Dr. Ir.Any Setianingrum, M.E.Sy.

2. H. Dinno Indiano,SE

3. H. Kiagus Mohammad Tohir, SE, AK

4. Ir. Suhaji Lestiadi, ME

Pengawasan Umum

1. Dr. Abd. Hamid Paddu, MA.

2. Dr. Muhammad Akhyar Adnan,MBA, CA, Ak

3. H. Prayudha Moeljo, SE,MM

4. Dr. Yuslam Fauzi, ME

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement