IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Para jamaah calon haji (calhaj) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji 2017 sudah bisa melakukan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). “Bagi jamaah haji calon asal Sumatra Selatan sudah bisa mulai membayar pelunasan BPIH mulai 10 April 2017. Dari surat edaran yang sudah diterima Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Selatan pelunasan biaya BPIH dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap I pada 10 April hingga 5 Mei 2017 dan tahap II mulai 22 Mei hingga 2 Juni,” kata Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan (Kemenang Sumsel) Saefudin Latif, Jumat (7/4).
Menurut Saefudin Latief, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 mengenai penetapan biaya perjalanan ibadah haji pembayaran BPIH dibagi dua tahap. "Pembagian tahapan tersebut disesuaikan dengan klasifikasi jamaah calon haji,” ujarnya.
Adapun waktu pembayaran pelunasan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di bank yang sudah terikat dalam gabungan perbankan pembayaran ibadah haji. Atau bisa juga di bank yang bukan merupakan gabungan perbankan perjalanan ibadah haji namun dengan memperlihat bukti pembayaran setoran awal BPIH.
Saefudin mengatakan, selain pemberitahuan tentang pelunasan BPIH, persiapan ibadah haji melalui embarkasi Palembang terus dilakukan. Termasuk mempersiapkan paspor bagi jamaah calon haji. “Untuk paspor haji sama sekali tidak ada kendala dan sudah selesai,” ujarnya.
Untuk musim haji 1438 H/2017 kuota jamaah calon haji Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2017 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Pada musim haji tahun ini Menteri Agama telah menetapkan kuota jamaah haji dari Sumsel sebanyak 7.035 jamaah. Terdiri atas 6.988 orang jamaah calon haji dan 47 orang tim pemandu haji daerah atau TPHD.