IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438H/2017M. Pengumuman ini dilakukan menyusul telah ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Lukman, rata-rata BPIH 1438H/2017M sebesar Rp 34.890.312. Namun demikian, BPIH per embarkasi berbeda-beda sesuai dengan jarak tempuh dari masing-masing daerah ke Saudi Arabia.
"Kita mempunyai 12 Embarkasi. Embarkasi Aceh paling murah, karena wilayahnya paling dekat dengan Tanah Suci. Sedang paling mahal adalah Embarkasi Makassar," kata Menag saat menyelenggarakan Konferensi Pers di OR, Gedung Kemenag Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (7/4).
Berikut ini besaran BPIH bagi Jamaah Haji Reguler Tahun 2017:
1.Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.040.900
2.Embarkasi Medan sebesar Rp 31.707.400
3.Embarkasi Batam sebesar Rp 32.125.650
4.Embarkasi Padang sebesar Rp 32.840.450
5.Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.958.750
6.Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.306.780
7.Embarkasi Solo sebesar Rp 35.664.700
8.Embarkasi Surabaya sebesar Rp 35.666.250
9.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.705.900
10.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 38.039.150
11.Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.972.250
12.Embarkasi Lombok sebesar Rp 38.239.100
Adapun besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.302.650
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.969.150
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.387.400
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 48.102.200
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.220.500
6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 49.568.530
7. Embarkasi Solo sebesar Rp 50.926.450
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 50.928.000
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 52.967.650,
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 53.300.900
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 54.234.000
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 53.500.850