IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, menyambut baik rencana Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memecat oknum-oknum pelaku pungli. Terutama, mereka yang ada di proses perjalanan ibadah haji. "DPR sambut baik rencana Menteri Agama untuk memecat oknum panitia dan seluruh elemen penyelenggara haji Indonesia, yang melakukan pungli dalam rangkaian proses perjalanan ibadah haji," kata Sodik, Sabtu (8/4).
Ia berharap, pernyataan ini bukan sekadar janji pemberi harapan apalagi pencitraan, tapi dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh. Selain pemecatan pelaku pungli, Menag diminta memberi tindakan dan sanksi ke oknum yang mempersulit dan menghambat calon jamaah haji menerima hak-haknya.
Hal itu, sebagaimana diatur dan dilindungi UU haji dan regulasi lain. Sebagai wujud konsistensi dan kesungguhan tekad, ia meminta Menag diminta untuk melakukan langkah-langkah sistimatis seperti sosialisasikan hak-hak dan kewajiban jamaah kepada calon jamaah secara berimbang, utuh dan transparan di kegiatan manasik haji.
Selain itu, Menag diminta sosialisasikan dan melaksanakan diklat ke seluruh jajaran petugas tentang prinsip pelayanan prima bagi jamaah, tentang regulasi haji, hak dan kewajiban petugasnya. Tentu, dengan sanksi-sanksi jika melakukan pungli dan memersulit jamaah. "Buka dan tingkatkan pos pengaduan haji, selama persiapan di Tanah Air dan pelaksanaan di Tanah Suci, dan tingkatkan efektivitas sistem pengawasan untuk mencegah dan menemukan pelaku pungli dan pelaku persulitan hak jamaah," ujar Sodik.
Untuk calon jamaah, PIHK, forum KBIH, asosiasi PIHK dan masyarakat, ia meminta tidak ragu dan sungkan laporkan tindakan pungli dan persulitan hak jamaah. Sodik turut meminta media dan pemangku kebijakan haji berpartisipasi maksimum dalam pengawasan, agar mutu penyelenggaraan haji meningkat dan jamaah terima hak secara penuh. "Pengawasan berlaku untuk semua unsur panitia haji Indonesia dan juga KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," kata Sodik.