Senin 10 Apr 2017 18:54 WIB

Ini Persiapan BNI Syariah Hadapi Pelunasan BPIH

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
 Karyawati melayani nasabah di banking hall Bank BNI Syariah, Jakarta (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah di banking hall Bank BNI Syariah, Jakarta (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah telah menyiapkan diri untuk menghadapi proses pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). SEVP Risiko dan Komunikasi BNI Syariah Tribuana Tunggadewi mengatakan, ada beberapa hal yang disiapkan BNI Syariah dengan matang demi kelancaran transaksi pelunasan BPIH.

Dia menyebut, BNI Syariah sudah melakukan sosialisasi disegenap outlet baik di BNI Syariah dan BNI (konvensional) terkait pelunasan haji. Perusahaan juga sudah menyiapkan semua fasilitas untuk pelunasan seperti tenda, kursi, dan fasilitas lainnya di outlet yang jumlah jamaahnya cukup besar.

Tak hanya itu, BNI Syariah telah memasang spanduk berisikan pengumuman pelunasan haji di seluruh outlet. Suvenir haji pun sudah disiapkan. Tribuana mengatakan outlet BNI di daerah transito dan syariah channeling office haji juga sudah siap menerima pelunasan biaya haji.

"Alhamdulilah BNI Syariah siap di seluruh outlet menerima jamaah yang melakukan pelunasan haji reguler," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (10/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2017 sudah dapat melunasi BPIH mulai hari ini. Tahap pelunasan haji reguler sama dengan haji khusus yang terdiri dari dua tahap. Pelunasan BPIH reguler tahap pertama mulai 10 April 2017 hingga 5 Mei 2017, sedangkan tahap kedua 22 Mei hingga 2 Juni 2017.

Dalam pelunasan tahap pertama harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Agama. Jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah jamaah lunas tunda tahun lalu, jamaah dengan nomor porsi yang masuk kuota tahun ini berusia18 tahun keatas dan berstatus belum haji, serta jamaah haji cadangan lima persen sebanyak 10.200 orang. Sedangkan pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang mengalami gagal sistem pelunasan tahap perama, calon jamaah haji yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji tetapi mendapatkan porsi tahun ini dan jamaah haji lanjut usia 75 tahun ke atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement