Selasa 11 Apr 2017 12:25 WIB

Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewan Pengawas BPKH Diundur

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan nama-nama dewan pengawas dan badan pelaksana, Badang Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) RI, molor. Komisi VIII DPR RI kemungkinan akan mengundurkan jadwal tes uji kelayakan dan kepatutan dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komisi VIII DPR berpikir, akan lebih baik apabila BPKH dibentuk terlebih dahulu, barulah diseleksi siapa saja yang layak menjadi dewan pengawas maupun badan pelaksana.

"Kemungkinan mundur, baru akan dilakukan di awal masa sidang yang akan datang, pertengahan Mei," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid kepada Republika.co.id, Selasa (11/4).

Politikus dari Partai Gerindra ini mengatakan, mereka yang nantinya terpilih haruslah orang-orang yang mampu menjalankan BPKH sesuai amanah rakyat. "Harus memiliki integritas dan moral yang tinggi, serta berkomitmen tinggi terhadap jamaah haji, umat, dan bangsa," kata dia.

Selain itu, dewan pengawas dan badan pelaksana BPKH juga harus memahami haji secara mendalam, termasuk dari siai syariah, filosofis dan dinamika haji. Sodik menyebut, profesionalisme dan komoetensi tinggi dalam manajemen pengelolaan dan pemberdayaan dana haji pun wajib dimiliki oleh orang-orang yang nanginya terpilih di BPKH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah mengirimkan nama-nama calon yang akan ditetapkan sebagai dewan pengawas BPKH. Nantinya, Komisi VIII DPR-lah yang akan menentukan siapa saja yang terpilih.

Presiden mengajukan, nama dua kali lebih banyak dari jumlah yang dibutuhkan. Komisi VIII DPR akan memilih tujuh nama yang nantinya menjadi dewan pengawas BPKH. Dua orang mewakili pemerintah (dari Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan) dan lima orang lainnya mewakili tokoh masyarakat.

BPKH merupakan lembaga yang akan mengelola seluruh dana haji. Badan ini, nantinya akan mengelola dana haji yang sangat besar sekitar Rp 90 triliun. Setelah efektif beroperasi, BPKH bertugas untuk melakukan persiapan secara administratif, termasuk mempersiapkan infrastruktur dan juga pegawai. Rencananya, BPKH akan efektif beroperasi pada tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement