Rabu 12 Apr 2017 11:01 WIB

Kemenag Bekasi Bantah Pungli Pendaftaraan Haji

ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama Kabupaten Bekasi membantah adanya dugaan pungutan liar dalam pendaftaran haji reguler dengan modus meminta uang secara terbuka kepada setiap jamaah sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

"Kami sampaikan hal itu tidak benar karena pendaftaran haji di Kemenag Kabupaten Bekasi dan kabupaten/kota lainnya tidak dipungut biaya apapun (gratis)," kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H Shobirin dalam klarifikasi tertulis kepada Antara di Jakarta, kemarin.

Penegasan tersebut terkait dengan pemberitaan dugaan pungli pada Senin (3/3) dan dilaporkan oleh Antara pada Selasa 4 April 2017. Shobirin juga membantah bahwa seseorang yang disebut "Bu Haji" dan diduga melakukan pungutan pendaftaran haji kepada suami istri per SPPH Rp 200 ribu sehingga total Rp 400 ribu, bukan petugas atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bekasi.

"Dia itu Rustinawati dan merupakan pengurus salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji yang ada di lingkungan Kantor Kemenag Bekasi yang pada hari itu sedang mendampingi jamaahnya daftar haji," katanya.

Rustinawati, kata Shobirin, membenarkan bahwa setiap calon jamaah haji dalam KBIH-nya dikenakan biaya Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu untuk administrasi KBIH tersebut. Shobirin juga menegaskan bahwa biaya yang diminta oleh Rustinawati juga tidak pernah diminta oleh dan atau disetorkan ke petugas Kemenag Kabupaten Bekasi.

Namun, menurut Edy S, sumber dalam berita tersebut, permintaan oleh Rustinawati pada Senin itu kepada jamaah yang mendaftar adalah untuk pendaftaran haji bukan untuk administrasi KBIH milik Rustinawati itu.

Tidak dibenarkan

Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama, Noer Aliya Fitra saat dikonfirmasi terkait dengan permintaan uang untuk administrasi KBIH di Kantor Kemenag Bekasi menegaskan bahwa hal itu juga dilarang dilakukan di Kantor Kemenag manapun. "Itu juga dilarang. Memang, mereka yang tergabung dalam KBIH, ada biaya tambahan untuk manasik haji bila ikut bimbingan di KBIH. Tetapi itu biaya untuk manasik, bukan untuk pendaftaran," katanya.

Sebelumnya, Noer juga mengaku pihaknya sudah menurunkan tim investigasi ke Kemenag Kabupaten Bekasi dan kini sedang dalam proses. "Kami juga sudah menegur Kepala Seksi Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Bekasi karena telah membiarkan oknum di luar petugas bebas masuk ruang pendaftaran," katanya.

Dia mengatakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam waktu dekat ini akan menerbitkan edaran ke seluruh Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota bahwa seluruh pelayanan haji, tidak ada biaya atau pungutan administrasi. "Dirjen akan menindak tegas bila ada petugas yang berani melakukan pungli kepada jamaah haji," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement