Rabu 12 Apr 2017 12:59 WIB

Ratusan 'Ex' Jamaah Umrah Jadi TKI Ilegal di Saudi

Rep: Qommarria Rostanti/Kabul Astuti/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang dideportasi (Ilustrasi)
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang dideportasi (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 200 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi jamaah umrah, tidak kembali ke Tanah Air. Dalam periode Juni hingga Juli 2016, ada 286 jamaah umrah yang pergi ke Tanah Suci, namun hanya 86 orang yang kembali ke Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, mereka yang tidak kembali, bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. "Keberadaan mereka telah melebihi izin tinggal keimigrasian," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4).

Selama berada secara ilegal di Saudi, Agung menduga kuat, mereka bekerja secara non-prosedural. Modus yang terungkap, kata dia, yaitu menggunakan sponsor dari beberapa pengurus dan numpang proses di PT 'X'. Jalur keberangkatan yakni transit di Singapura atau Kuala Lumpur kemudian meneruskan perjalanan ke Saudi. Keberangkatan dari Indonesia melalui Bandara Internasional di Jawa dan sebagian di Nusa Tenggara.

Kasus tersebut kini menjadi pembahasan antarinstansi, di antaranya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kementerian Luar Negeri, TNI, Kementerian Hukum dan Keamanan, serta Kejaksaan Agung.

Ratusan 'ex' jamaah umrah tersebut telah dideportasi dari Saudi. Satuan tugas penangangan TKI non-prosedural yang terdiri daei berbagai kementerian dan lembaga akan menindaklanjuti proses tersebut.

"Akan ada pendalaman terhadap kasus tersebut dan apabila hasil pendalaman ditemukan ada perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum," kata Agung. Tindak lanjut dari pencegahan tersebut dilakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak terlibat sebagai pelaku tindak pidana oleh satgas penanganan TKI non-prosedural.

Dalam rangka pencegahan terhadap adanya pengiriman TKI non-prosedural ke luar negeri, Ditjen Imigrasi akan melakukan penundaan pemberian paspor di kantor-kantor imigrasi dan pencegahan pemberangkatan di TPI dan pos lintas batas. Perwakilan RI di luar negeri akan memberikan dokumen pendukung kepada satgas demi mendukung upaya tesebut.

"Upaya bersama ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ujar Agung.

N

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement