Rabu 12 Apr 2017 16:15 WIB

KJRI Jeddah: Visa Umrah Rawan Disalahgunakan

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: Republika/Heri Ruslan
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, mengakui cukup banyak tindakan penyalahgunaan visa haji dan umrah oleh jamaah. Biasanya, setelah menunaikan ibadah haji atau umrah, mereka tidak kembali ke Indonesia melainkan menetap di Saudi dan melanggar izin masa tinggal yang diberikan.

Mereka yang menyalahgunakan visa haji atau umrah untuk bekerja di Saudi masuk dalam kategori tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural atau biasa disebut TKI ilegal. "Rawan sekali, banyak yang menggunakan visa umrah atau haji untuk masuk dan bekerja di Saudi," ujar koordinator pelayanan warga KJRI Jeddah Dicky Yunus kepada Republika.co.id, Rabu (12/4).

Dia mengimbau WNI yang tinggal secara tidak sah segera memanfaatkan program amnesti yang diberikan Pemerintah Saudi. Amnesti berlangsung selama 90 hari dan telah dimulai sejak 29 Maret. Amnesti merupakan program Pemerintah Saudi bagi semua warga asing termasuk WNI.

Dicky mengatakan, ada enam kategori warga negara asing (WNA) di Saudi yang dapat mengikuti program amnesti, yakni jamaah haji dan umrah yang melebihi izin tinggal, jamaah haji yang tidak berizin (tanpa tasrih), WNA yang masuk ke Saudi lewat perbatasan tanpa dokumen sah, WNA yang iqomah (tanda pengenal resmi)-nya sudah habis dan tidak pernah diperbaharui, WNA yang memiliki visa kerja tetapi tidak dibuatkan iqomah, serta WNA yang sudah dilaporkan kabur oleh majikan atau perusahaan.

Program amnesti tersebut hanya untuk kepulangan ke Tanah Air dan bukan untuk perubahan status atau bekerja kembali di Saudi. "Kepulangan WNI dimaksud dilakukan secara mandiri (tiket atas biaya sendiri) melalui mekanisme yang akan ditentukan kemudian," kata Dicky. Pada hari pertama pelaksanaan program amnesti, KJRI Jeddah melayani 160 pemohon yang mendaftarkan diri.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement