IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mengatasi problem penyalahgunaan visa haji dan umrah jamaah untuk bekerja di Arab Saudi. Upaya tersebut membutuhkan kerja sama berbagai pihak, tidak hanya pemerintah tetapi juga swasta (perusahaan travel haji dan umrah).
Pembimbing ibadah jamaah umrah PT Fayyash Abdi Ummat (FAU Tour) Ustaz Fahmi Salim mengatakan, perlu pengawasan ketat dari pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan visa haji dan umrah. "Dalam proses pengawasan, pemerintah harus bekerja sama dengan otoritas imigrasi dan keamanan bandara baik Indonesia maupun Arab Saudi," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (12/4).
Menurut dia, pihak travel perjalanan umrah dan haji banyak yang tidak tahu soal niat dan motivasi jamaah untuk bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Meski begitu, travel harus segera merespons apabila jumlah jamaah yang berangkat ke Tanah Suci tidak sama dengan saat kembali ke Tanah Air. "Sebaiknya travel melaporkan ke KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) perihal jamaahnya yang tidak kembali bersama ke Indonesia," kata Ustaz Fahmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 200 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi jamaah umrah tidak kembali ke Tanah Air. Dalam periode Juni hingga Juli 2016, ada 286 jamaah umrah yang pergi ke Tanah Suci, namun hanya 86 orang yang kembali ke Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan mereka yang tidak kembali bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. "Keberadaan mereka telah melebihi izin tinggal keimigrasian," ujarnya.
Dia menyebut, mereka yang menyalahgunakan visa umrah mengambil jalur keberangkatan transit di Singapura atau Kuala Lumpur kemudian baru meneruskan perjalanan ke Saudi. Keberangkatan dari Indonesia biasanya melalui Bandara Internasional di Jawa dan sebagian di Nusa Tenggara.